Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Nama mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Harun Nurasid terus disebut dalam persidangan terdakwa mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Kadisdik) HST Dia Udini di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Saya sendiri kala itu jelas mempertanyakan adanya usulan anggaran di luar ketentuan itu," kata salah satu saksi dr Dharma Putra di Banjarmasin, Rabu.
Saksi diketahui adalah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah di mana kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2012 silam.
Meski menentang keras adanya usulan dari terdakwa lantaran anggaran Rp1,7 miliar itu muncul tanpa prosedur yang wajar karena tiba-tiba saja ada dalam plafon anggaran Dinas Pendidikan, Dharma mengaku tidak bisa berbuat apa-apa saat itu.
"Kata Dinas Pendidikan (terdakwa) ketika itu, tidak enak sama pimpinan," ucap Dharma lagi di hadapan Ketua Majelis Hakim Yusup Pranowo.
Adapun pimpinan yang dimaksud terdakwa menurut Dharma adalah Bupati HST Harun Nurasid.
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak korupsi alokasi bantuan Rp1,7 miliar dari APBD HST Tahun 2013 guna pembangunan gedung sekolah di bawah Yayasan At Tin Murakata kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HST menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui proses cairnya alokasi anggaran yang masuk dalam program wajib belajar 9 tahun milik Disdik itu.
Selain Dia Udini, Kejari HST juga sudah menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2010-2015 H Harun Nurasid sebagai tersangka dan Kepala Dinas Pendidikan HST Agung Parnowo. Namun sebelum berkasnya rampung, Agung meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018