Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap pasangan suami istri yang terjerat kasus narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30,05 gram.


"Anggota berhasil menggagalkan transaksi Narkoba yang dilakukan kedua pelaku di sebuah rumah makan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Selasa.


Dikatakan, dua orang yang ditangkap itu bernama Yusran alias Iyus (28) dan Nor Hani alias Hani (34). Keduanya diciduk di Jalan Gatot subroto, tepatnya di Rumah Makan Madezo, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.


"Saat transaksi, ditemukan enam paket sedang sabu-sabu dengan berat total 30,05 gram," ucap Anjar.


Terungkapnya suami istri selaku pengedar Narkoba itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas.


Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan guna memantau gerak-gerik tersangka.


"Mereka ini pemain cukup besar karena bisa menyediakan sabu-sabu dalam jumlah cukup banyak kepada setiap pembeli yang memesan," ucap Anjar.


Terhadap warga yang beralamat di Sungai Lumbah, Komplek Graha Bakti RT 02 No 38 Kelurahan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undanh RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018