Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Petahana calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan periode 2017 - 2019 menganggap hasil seleksi mereka masih bermasalah.


Pasalnya seleksi calon komisioner KPID Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk periode tiga tahun mendatang itu menyalahi prosedur, ujar Wawan Wirawan S.Pd.I, anggota KPID provinsi setempat periode 2015 - 2017 di Banjarmasin, Selasa.

Menurut mantan staf Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu, seharusnya Panitia Pelaksana (Pansel) penerimaan calon komisioner KPID provinsi baru bekerja sesudah menerima/keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur setempat tentang kepanitiaan tersebut.

"Tetapi kenyataan Pansel sudah bekerja, seperti melakukan pengumuman, melaksanakan tes akademis dan lainnya sebelum SK Gubernur provinsi setempat keluar," ujarnya kepada Antara Kalsel.

"Kemudian Pansel menyerahkan hasil tes akademis para calon komisioner KPID provinsi tersebut kepada Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel, untuk selanjutnya mengikuti `Fit and Propertes` (uji kepatutan dan kelayakan)," tuturnya lewan telepon selular (HP).

Wawan yang juga mantan pegiatan Lembawa Swadaya Masyarakat (LSM) itu mengaku heran dan aneh, nilai akademisnya O (nol) dalam mengikuti kembali seleksi penerimaan calon komisioner KPID Kalsel 2017 - 2019.

"Nolnya nilai akademis karena tak mengikuti tes akademis tersebut. Padahal berdasarkan ketentuan dan dijanjikan petahana tidak usah mengikuti tes akademis, tetapi langsung uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi I DPRD Kalsel," tuturnya.

"Kami dari petahana dua orang yang kembali mengkuti seleksi calon komisioner KPID Kalsel 2017 - 2019 yang merasa terzalimi, dan kemana harus meminta keadilan," lanjut alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin tersebut.

Ia berharap, Gubernur Kalsel bisa turun tangan meluruskan prosedur seleksi calon komisioner KPDI provinsi setempat agar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebab kalau Gubernur tidak turun tangan dalam persoalan seleksi calon komisioner KPID tersebut, siapa lagi. Karena kesalahan prosedur yang dibiarkan begitu saja bisa membuat preseden buruk," demikian Wawan.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH yang Ketua Fit and Propertes (uji kepatutan dan kelayakan) para calon komisioner KPID provinsi tersebut menyatakan, pihaknya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Seleksi calon komisioner KPID Kalsel 2017 - 2019 juga sudah kami konsultasikan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tingkat pusat di Jakarta," ujar alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Mengenai SK Kepanitiaan atau Pansel, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu menerangkan, sesuai Peraturan KPI Nomor : 01/P/KPI/07/2014, yang menerbitkan/mengeluarkan DPRD provinsi setempat dengan tanda tangan pimpinannya atau ketua lembaga legislatif itu.

Kemudian berdasarkan Pasal 19 ayat (5) Peraturan KPI itu pula menyatakan SK penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID dapat dibuat oleh Gubernur setempat setelah dideligasikan oleh DPRD Provinsi tersebut, lanjutnya menjawab Antara Kalsel.

Sedangkan ayat (6) Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID secara teknis dapat dibantu oleh Sekretariat KPI Daerah. Tetapi saat ini Sekretariat KPID sudah tidak ada, maka secara teknis dibantu oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalsel.

Mantan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menyilakan bagi mereka yang menganggap Pansel dan Tim Fit and Propertes tertutup untuk mengadukan/melaporkan kepada Komisi Informasi Publik (KIP).

Begitu pula jika menyalahi prosesud dalam konteks pelayan publik bisa mengadukan/melaporkan kepada Ombudsman, ujar laki-laki pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah berusia 68 tahun itu.

"Kalau sudah ke KIP dan Ombudsman, ternyata masih ada yang kurang puas atau keberatan dengan hasil seleksi calon komisioner KPID Kalsel untuk tiga tahun mendatang itu bisa saja yang bersangkutan menempuh jalur hukum," demikian Suripno.

Sebelumnya Komisi I DPRD Kalsel menerima 16 orang dari Pansel, untuk mengikuti Fit and Propertes calon komisioner pada KPID provinsi tersebut buat selama tiga tahun mendatang.

Dari 16 peserta uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi media massa itu dua orang tidak lulus, sisanya sebagai terpilih dan pengganti antarwaktu (PAW) masing-masing tujuh orang.

Mereka yang terpilih sebagai komisaris pada KPID Kalsel periode 2017 - 2019 itu kesemuanya wajah baru, sedangkan dua orang petahana hanya berstatus PAW masing-masing Marliyana SP (wartawati Kalimantan Post) dan Wawan Wirawan.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018