Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Jajaran Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali menangkap pengedar sabu di Kota Amuntai kali ini di Desa Palimbang Gusti Kecamatan Haur Gading.


Tersangka H Muhammad alias H Ardi bin Mahlan (Alm) usia 39 tahun dibekuk petugas Sat Resnarkoba di sebuah rumah di Desa Palimbangan Gusti Rt.004 dan menemukan barang bukti lima paket berisikan narkotika jenis sabu yang keseluruhan berat 1,49 gram.

"Pelaku sempat membuang paket sabu ke belakang rumah saat ingin ditangkap namun berhasil ditemukan petugas," Ujar Kabag Humas Polres HSU Iptu Alam Saktiswara di Amuntai, Selasa.

Pelaku ditangkap Senin sekirar pukul 18.00 Wita. Bermula dari informasi masyarakat adanya pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Palimbangan Gusti.

Atas adanya informasi itu anggota Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan ditemukan Narkotika jenis sabu pada tersangka H. Muhammad sebanyak satu paket sabu dan pada saat mau dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang satu paket sabu kebelakang rumahnya namun berhasil ditemukan oleh petugas.

Setelah dilakukan pengeledahan di tubuh tersangka dengan disaksikan Ketua RT 004 ditemukan kembali tiga paket sabu dikantong celana depan sebelah kiri.

Selain menyita barang bukti (barbuk) paket sabu, petugas juga menyita barbuk lainnya berupa satu buah HP samsung warna putih, satu bungkus plastik Piper Klip dan uang tunai Rp. 400.000.

Petugas lantas membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres guna proses Penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018