Barabai, (Antaranews Kalsel) - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, ditangkap jajaran Polres HST karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam mulutnya.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo di Barabai,  Rabu,  mengatakan saat itu anggota melihat seorang pengendara sepeda motor menunjukan gerak gerik mencurigakan dan langsung dihentikan kemudian dilakukan penggeledahan. 

Dari hasi penggeledahan ditemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan oleh seorang pengendara yang diduga oknum PNS, di mana sabu-sabu itu disimpan di dalam mulutnya. 

"Kami tidak menyangka seorang oknum PNS menyimpan dua paket sabu-sabu di dalam mulutnya," ucap pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Tengah itu. 

Terus dikatakannya, penangkapan terhadap oknum tersebut dilakukan pada Rabu (3/1) siang, sekitar Pukul 11.30 Wita di desa Palajau Kecamatan Pandawan,  Kabupaten HST. 

Oknum tersebut berhasil ditangkap setelah anggota Sat Res Narkoba Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang di duga pelakunya menggunakan sepeda motor.

Dari kejadian itu pelaku beserta barang bukti dua paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega Z warna hitam DA 3855 EV dan satu unit HP merk nokia di bawa ke Polres untuk menjalani proses peyidikan lebih lanjut atas perbuatannya melanggar UU Narkotika. 

"Oknum PNS itu telah melakukan tindak pidana narkotika dan dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 Tahun," katanya.

Alumni Akpol 1998 itu juga mengatakan, oknum PNS yang diketahui berinisial SM (45) itu bekerja di dinas yang bergerak dalam penegakkan Perda di salah satu kecamatan. 

"Kasus ini akan kami dalami untuk mengetahui dari mana asal barang yang dia dapat dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada lagi pelaku lainnya," tutur perwira menengah Polri yang akrab dengan awak media itu. 

Sementara itu Pelaku SM mengaku hanya seorang kurir yang hanya mengambil keuntungan dalam mengantar sabu-sabu pesanan si pembeli. 

"Untuk satu paket kecil sabu-sabu seharga Rp250.000 dan saya potong Rp50.000 buat upah mengantar," ucap saat di depan penyidik. 

Saat ditanya mengenai gaji PNS Dia menjawab gaji sebagai PNS sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari walaupun tau resikonya berhubungan dengan Narkoba.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018