Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Petani di Desa Terombong Sari, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, mengultimatum pihak-pihak terkait hingga 1 Januari 2018 akan menggarap sendiri lahan sawit mereka yang tidak jelas pengelolaanya oleh PT Minamas Plantation dengan pola plasma.

Hal itu mengemuka dalam forum rapat dengar pendapat (hearing) yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah yang dihadiri perwakilan petani, manajemen PT Minamas dan pengurus KUD Desa Terombong Sari.

"Dari hearing ketiga ini para petani menegaskan, ada atau tidak putusan yang dihasilkan dengan melibatkan pihak terkait, petani tetap akan menggarap sendiri lahan mereka karena sudah lebih 9 tahun sejak pengelolaan hingga kini tidak ada hasilnya," kata Alfisah, Selasa.

Dijelaskannya, dalam forum hearing memang ada ketidaksamaan persepsi antara petani, KUD dan PT Minamas, yang masing-masing mempunyai pendapat dan argumentasi.

Bagi petani, tidak optimalnya pengelolaan perkebunan sawit di lahan mereka oleh perusahaan sehingga tidak ada hasilnya yang bisa dinikmati, karena mereka menilai tidak termasuk dalam program pengembangan kebun kelapa sawit dengan pola KKPA (plasma), sebagaimana yang dilakukan dengan lahan milik warga Rantau Buda dan Manunggulama.

Sementara bagi KUD selaku pihak yang mewadahi kelompok tani, merasa sudah mengeluarkan pembiayaan dalam kerjasama tersebut. Demikian juga dengan PT Minamas yang merasa sudah mengeluarkan dana dalam penggarapan lahan.

Namun, faktanya diketahui, tidak masuknya lahan petani Desa Terombong Sari dalam program plasma oleh PT Minamas sebagaimana diungkapkan perwakilan petani dikuatkan dengan masih dipegangnya dokumen kepemilikan lahan (sertifikat) oleh masing-masing petani.

Selain itu, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa tanaman sawit di lahan milik masyarakat memang tidak optimal seperti layaknya pengelolaan perkebunan yang benar, karena dalam satu hektare area yang seharusnya memuat 136 pohon sawit, faktanya hanya beberapa saja yang rata-rata hanya puluhan dan kurang dari 100 pohon.

Sehingga, dalam forum itu dikemukakan petani, sejak dikelola pada 9 tahun lebih hingga kini tidak ada hasil yang bisa diterima para petani.

Oleh karenanya, para petani menyampaikannya kepada para wakil rakyat untuk memediasi pertemuan dengan pihak terkait baik PT Minamas dan KUD. Dari hearing pertama dan kedua yang sudah digelar, belum ada hasil yang diharapkan petani.

Hingga hearing ketiga kali ini, masyarakat secara tegas akan menggarap sendiri lahan mereka, alasannya selain tidak termasuk dalam program plasma (KKPA) yang pengelolaannya melibatkan PT Minamas, juga hasil yang belum pernah dinikmati.

"Kesimpulan dari hearing kali ini, saya instruksikan kepada Komisi I dan Komisi II untuk segera melakukan identifikasi permasalahan, agar segera dapat diputuskan dengan rekomendasi apa yang akan dikeluarkan dewan," jelas Alfisah.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Suji Hendra mengatakan, pihaknya segera akan melakukan rapat kerja dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengidentifikasi permasalahan yang terjadi.

Dia juga berjanji akan mengetahui hasilnya sesegera mungkin, bahkan jika memungkinkan sebelum pergantian tahun 2018 sudah bisa diketahui hasilnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017