Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat berhasil menyita sebanyak sembilan paket sabu-sabu dari seorang pengedar di kota setempat.

"Barang bukti kami temukan dari seorang pengedar yang ditangkap di sebuah hotel di kota setempat," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, tersangka berinisial Dh (55) sebelumnya telah lama dipantau petugas karena disinyalir sebagai pengedar Narkoba.

Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat kemudian melakukan penyamaran hingga berhasil menciduk pelaku di sebuah kamar hotel.

"Pelaku diciduk di Hotel Pelangi kamar 204 Jalan Sutoyo S, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kamis (14/12) malam," papar Anjar.

Adapun sembilan paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 2,49 gram itu disimpan pelaku dalam kotak rokok dan dompet.

Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Warga Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itupun terancam pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017