Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Program Skrining Intervensi Lapangan (SIL) untuk merangkul penyalahgunaan agar bisa diobati atau menjalani rehabilitasi.

"Program SIL akan kami laksanakan tahun 2018 selama 10 bulan," kata Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Kalsel Dr Sandra di Banjarmasin, Senin.

Program baru yang dilaksanakan tahun depan tersebut sebagai upaya pihaknya jemput bola mencari para pecandu atau penyalahguna narkotika.

"Deteksi dini akan terus kami tingkatkan untuk menentukan derajat keparahan pengguna narkoba dan mengidentifikasi tingkat intervensi yang diperlukan untuk keperluan rujukan," katanya.

Dalam implementasinya di lapangan, jajarannya yang beranggotakan para dokter, psikolog, perawat, Sarjana Kesehatan Masyarakat hingga bidan akan sosialisasi ke daerah-daerah rawan peredaran Narkoba sembari mencari penyalahguna hingga ke desa atau kelurahan.

"Faktanya masih sangat sedikit ada pecandu yang datang dengan kesadaran sendiri untuk minta diobati di BNNP atau Puskesmas dan rumah sakit yang telah menjadi rujukan rawat jalan penyalahguna," tutur Sandra.

Berdasarkan data BNNP Kalsel, sepanjang tahun 2017 ada sekitar 1.000 orang yang mengikuti program rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap di Rumah Sakit Sambang Lihum.

Jumlah tersebut masih sangat kecil jika dibanding angka penyalahguna narkotika di Kalsel yang diperkirakan mencapai 55.598 orang pada tahun 2015.

"Sejak 2015, setiap tahunnya hanya ada sekitar 1.000 orang yang ikut rehabilitasi, itupun hanya sedikit yang menyelesaikan program rehabnya secara keseluruhan, dimana kebanyakan drop out?entah kemana alias tak kembali lagi," ujar Sandra menyanyangkan.

Padahal 26 pelayanan rawat jalan program rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang tersebar di 13 kabupaten dan kota di Kalsel siap menerima mereka yang membutuhkan pengobatan untuk sembuh dari kecanduan narkoba.

"Kami tegaskan lagi seluruh program rehabilitasi gratis, semua BNN yang bayar jadi kalau ada klaim biaya bisa ke BNNP atau BNK yang juga telah menganggarkan," kata Sandra.

Dia menegaskan pecandu jangan takut ditangkap karena mereka dilindungi undang-undang dan wajib direhab jika memang penyalahguna bukan pengedar.

Pewarta: Firman

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017