Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tersangka Pengedar Zenit atau Carnophen, AB (29), warga Jalan Satria, Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan diciduk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Daha Selatan saat menunggu pelanggan.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, melalui Kasat Narkoba AKP Jatmiko di Kandangan, Senin (11/12), mengatakan, anggota Polsek Daha Selatan mendapatkan informasi bahwa ada orang yang mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Zenit di Desa Tumbukan.

"Anggota polisi langsung mendatangi tempat tersebut, dan mengamankan AB, Sabtu (9/12) sore, saat menunggu pelanggan beserta barang berupa obat sediaan farmasi jenis Zenit tanpa ijin edar,"katanya.

Dijelaskan dia, sebanyak 76 butir yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, dan disembunyikan disamping titian tempat disekitar AB duduk santai.

AB dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk kepentingan penyelidikan asal usul Zenit yang diedarkan AB.

Dari hasil interogasi diperoleh, AB mengaku membeli obat dengan harga Rp70 ribu per keping, kemudian dijual kembali dengan harga Rp80 ribu per kepingnya.

Tersangka AB terjerat pasal 197 jontu  pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017