Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat menciduk pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka memar di bagian hidung.

Kejadiannya pada Jumat (8/12) sore di Jalan Kuin Selatan, Gang Ukhuwah Islamiah RT 18 Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Sabtu.

Dia mengatakan pelaku bernama M Indra (24) dilaporkan korbannya Budiman (25) usai melakukan penganiayaan memukul korban sebanyak 4 kali menggunakan tangan kosong.

Anjar juga mengungkapkan, keterangan korban saat itu dia tidur kemudian pelaku datang dan membangunkan korban untuk meminta uang.

Namun korban tidak memberikan uang kemudian pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Menindaklanjuti laporan korban, anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat langsung mengamankan pelaku tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk proses hukum.

Atas perbuatannya itu diancam pidana penjara bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka memar pada Pasal 351 ayat (1) KUHP adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Masyarakat kami imbau untuk bisa menjaga emosi dan tidak mudah melakukan penganiayaan terhadap orang lain, karena pidana penjara bakal jadi balasan sanksinya," tutur Anjar. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017