Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia menyambut positif terhadap rencana Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan gerakan revolusi hijau.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Revolusi Hijau di Kalsel H Karlie Hanafi Kalianda mengemukakan itu, di Banjarmasin, Kamis, sesudah berkonsultasi dengan Kementerian LHK di Jakarta beberapa hari lalu.

"Selain menyambut positif, pihak Kementerian LHK juga mengingatkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) RI terdahulu agar menjadi acuan dalam revolusi hijau tersebut," tuturnya menjawab Antara Kalsel.

"Memang dalam Permenhut terdahulu itu menunjukan, mana kawasan hutan yang berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) atau pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot)," ujarnya.

Namun seiring masa berlaku Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah paling lambat 2017, sehingga urusan kehutanan yang semula pada Pemkab/Pemkot beralih kepada pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.

"Walau sebagian urusan kehutanan sebagaian menjadi kewenangan Pemprov, tetapi dalam pengaturan revolusi hijau sebagaimana dimaksudkan dalam Raperda tentang Revolusi Hijau, tetap berkoordinasi dengan Pemkab/Pemkot," ujar wakil rakyat bergelar doktor, sarjana dan magister ilmu hukum tersebut.

Pasalnya Pemkab/Pemkot yang mengetahui wilayah/lahan yang menjadi sasaran revolusi hijau tersebut, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel III/Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan pernah menggeluti usaha perkayuan itu.

Sementara revolusi hijau sebagai salah satu upaya perbaikan atau pemulihan lingkungan hidup dari kerusakan yang akan melibatkan semua pihak harus sukses, demikian Karlie, mantan aktivis mahasiswa Univesitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.

Sebelumnya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam penjelasannya, Raperda revolusi hijau untuk mewujudkan sistem kehutanan terpadu di wilayah yang luasnya sekitar 3,7 juta hektare (ha) tersebut.

Pasalnya di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu terdapat kawasan hutan yang tidak berhutan seluas 854.711 ha yang di dalamnya terdapat pula lahan kritis 640.709 ha. 

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017