Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin melakukan gelar uji publik rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan zenith atau obat terlarang katagori daftar G yang sudah sangat parah peredarannya di ibu kota provinsi ini.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Suprayogi di gedung dewan kota, Rabu, raperda terkait obat terlarang zenith ini sementara diberi judul Raperda tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Uji publik terhadap raperda ini akan diselenggarakan di ruang rapat gedung dewan kota pada Kamis (7/12) yang mengundang semua lapisan masyarakat, utamanya para akademisi.

"Kita harap banyak masukan nantinya dari masyarakat untuk terbentuknya raperda ini, sebab ini sangat penting agar penanggulangan peredaran obat-obatan terlarang khususnya jenis obat zenith ini bisa diberantas maksimal sebab undang-undang belum bisa menjeratnya secara maksimal layaknya penyalahgunaan narkoba," paparnya.

Dia mengatakan, sanksi penyalahgunaan obat jenis zenith ini hanya bisa dikenakan undang-undang kesehatan yang tidak begitu berat sanksinya sehingga pemberantasannya tidak bisa dilakukan maksimal, padahal peredarannya di daerah ini sudah sangat parah.

"Bahkan beberapa kali sudah dilakukan penggerebekan gudang obat jenis zenith ini dilakukan pihak kepolisian dan BPOM, jumlahnya pun mencengangkan karena mencapai jutaan biji, ini artinya daerah kita sudah parah sekali diserang obat tersebut," tuturnya.

Atas kenyataan ini, DPRD Kota Banjarmasin mengeluarkan inisiatif untuk membentuk sebuah perda tentang penanggulangannya sehingga pemberantasannya akan bisa lebih maksimal.

"Sebab kita tidak bisa diam melihat kenyataan ini, daerah kita benar-benar sudah para diserbu peredaran obat jenis zenith ini, bahkan korban jiwanya sudah sangat banyak," kata Suprayogi.

Sementara itu, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Kota Banjarmasin Noval menyatakan, Raperda tentang zenith ini masuk program legislasi daerah (Prolegda) 2018.

"Selain raperda ini, ada satu lagi Raperda yang mau kita ujipublikan bersamaan besok itu, yakni Raperda tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah kota Banjarmasin," tuturnya.

Menurut dia, dua raperda yang akan diujipublikan ini termasuk 21 raperda yang akan dibahas tahun depan.

Ke-21 raperda yang akan dibahas itu, lanjut politisi Hanura ini, dari inisiatif DPRD sebanyak 10 raperda dan dari inisiatif pemerintah kota sebanyak 11 raperda.

Memang, ungkap Noval, target jumlah pembahasan raperda pada 2018 lebih sedikit dari tahun 2017 yang dalam Prolegda-nya sebanyak 35 raperda. 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017