Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan menangkap seorang buruh yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu di kota setempat.
"Dari tangan pelaku disita satu paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,11 gram," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Senin.
Tersangka AS (19) ditangkap di Jalan Bumi Mas Raya, RT 33 RW 02 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (2/12).
Pria yang menjadi pengedar sabu-sabu itu kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu telah lama menjadi target operasi.
"Pelaku berhasil dipancing melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli, hingga bisa kami lakukan penangkapan" ucap Anjar.
Terus dikatakannya, petugas yang menyamar pun menangkap tersangka saat menyerahkan satu paket sabu-sabu sesuai pesanan narkotika yang disepakati sebelumnya.
Atas barang bukti tersebut, warga yang beralamat di Jalan Prona III Lokasi II Gang Kenanga, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itu dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami sangat menyesalkan keterlibatan buruh yang mengedarkan sabu-sabu itu, untuk itu kami ingatkan terus kepada masyarakat untuk tidak terlibat penyalahgunaan Narkoba apalagi sampai mengedarkannya," tegas Kapolresta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Dari tangan pelaku disita satu paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,11 gram," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Senin.
Tersangka AS (19) ditangkap di Jalan Bumi Mas Raya, RT 33 RW 02 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (2/12).
Pria yang menjadi pengedar sabu-sabu itu kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu telah lama menjadi target operasi.
"Pelaku berhasil dipancing melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli, hingga bisa kami lakukan penangkapan" ucap Anjar.
Terus dikatakannya, petugas yang menyamar pun menangkap tersangka saat menyerahkan satu paket sabu-sabu sesuai pesanan narkotika yang disepakati sebelumnya.
Atas barang bukti tersebut, warga yang beralamat di Jalan Prona III Lokasi II Gang Kenanga, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itu dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami sangat menyesalkan keterlibatan buruh yang mengedarkan sabu-sabu itu, untuk itu kami ingatkan terus kepada masyarakat untuk tidak terlibat penyalahgunaan Narkoba apalagi sampai mengedarkannya," tegas Kapolresta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017