Amuntai, (Antaranews.Kalsel)-Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menetapkan dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan berhak menerima lebih banyak alokasi dana desa di 2018 yakni Desa Sarang Burung dan Pasar Senin.


Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Joharyadi di Amuntai, Jum'at mengatakan pihaknya agak terkejut dengan penetapan Desa Pasar Senin sebagai desa tertinggal oleh Tim Survei Kememdes dan PDT.

"Kalau Desa Sarang Burung lokasinya memang agak terpencil di Wilayah Kecamatan Danau Panggang, tapi kalau Desa Pasar Senin dekat dengan Kota Amuntai dan berada dilintasan jalan provinsi tapi oleh Kemendes dan PDT ditetapkan sebagai desa tertinggal," ujar Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMD Kabupaten HSU, Joharyadi di Amuntai Jum'at.

Joharyadi menyimpulkan bahwa Kemendes PDT memiliki ktiteria penilaian sendiri dalam menetapkan status desa tertinggal yang tidak hanya karena lokasi wilayahnya terpencil namun dilihat dari berbagai aspek pembangunan.

Padahal kalau berdasarkan versi DPMD HSU yang masuk kategori tertinggal cukup banyak diantaranya Desa Kalumpang Dalam, Rintisan, Paminggir Seberang, Pondok Babaris, Sarang Burung dan lain-lainnya.

Tim survei dari Kemendes PDT, katanya, terjun langsung ke wilayah HSU melakukan pendataan untuk penetapan desa-desa tertinggal dalam rangka untuk pengalokasian dana desa.

"Bagi desa tertinggal anggaran dana desa yang diterima sebesar Rp900 juta, sedang desa pada umumnya hanya menerima sekitar 600 juta," terang Joharyadi.

Menurut Joharyadi, pembinaan pengelolaan dana desa oleh DPMD HSU terus dilakukan kepad aparat desa, sehingga kekhawatiran berbagai pihak bahwa aparat desa tidak mampu mengelola dana desa dianggap kurang beralasan.

Apalagi, kata Joharyadi, ditiap kecamatan sudah ada tiga orang tenaga pendamping yang bertugas membantu aparat desa dalam pengelolaan dana desa, sedang ditingkat kabupaten juga tersedia satu tenaga ahli.

Saat ini tim pengawasan pengelolaan dana desa masih bekerja mendatangi sejumlah desa dalam rangka pembinaan. Tim ini terdiri dari unsur Inspektorat, keuangan, DPMD, dinas terkait lainnya termasuk dari Kepolisian dan kejaksaan.

Ia bersyukur hingga kini Tim belum menemukan unsur pidana dalam pengelolaan dana desa, jika terjadi kesalahan yang masih bisa diperbaiki maka dicarikan solusi permasalahannya.

"Alokasi dana desa untuk 2018 tiap kabupaten/kota turun sebesar Rp10 milyar, dimana untuk desa tertinggal dialokasikan Rp900 juta dan desa bukan tertinggal sekitar Rp600 juta," tandasnya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017