Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara menangkap seorang pengedar Narkoba saat beraksi di kota setempat.


"Pelaku diamankan di Jalan Brigjend H Hasan Basri tepatnya di Ruko Bundaran Kayu Tangi, Kelurahan Sei Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (27/11) sekitar pukul 16.30 WITA," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, dalam penangkapan itu pria berinisial HS (24) itu, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,30 gram.

"Sabu-sabu ditemukan dari dalam saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan pelaku saat ditangkap," beber Anjar.

Kapolresta juga mengungkapkan, tersangka telah lama dipantau petugas karena dari informasi yang didapat pelaku diketahui sebagai pengedar Narkoba.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara melakukan penyamaran sebagai pembeli dan disepakati transaksi yang akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti narkotika yang dijualnya.

Warga yang beralamat di Kecamatan Banjarmasin Utara kini dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Anggota masih melakukan pengembangan agar bisa mengungkapkan bandar yang mengendalikan tersangka," tandas Anjar.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017