Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan HM Rosehan NB mengatakan, lembaganya baru mengesahkan sembilan raperda menjadi perda yang masuk dalam program pembentukan perda provinsi tersebut tahun 2017.

Selebihnya ada 10 raperda dalam proses evaluasi atau untuk mendapatkan fasilitas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk pengesahan, ujarnya usai rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Senin.

Kemudian ada empat Raperda sedang dalam pembahasan panitia khusus (pansus) dan satu raperda belum pembahasan sampai saat ini, kata anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

Ketua Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu optimistis hingga akhir tahun ini, DPRD Kalsel selesai membahas seluruh raperda yang sudah masuk program pembentukan perda 2017.

"Apalagi cuma satu raperda yang belum pembahasan, dan empat Raperda sedang dalam pembahasan Pansus," kata mantan Wakil Gubernur Kalsel pada periode pertama Gubernur H Rudy Ariffin (2005-2010) itu.

Raperda yang belum pembahasan tersebut dari eksekutif/pemerintah provinsi (pemprov) setempat berjudul Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil di Kalsel.

Sedangkan yang sedang dalam pembahasan pansus, yaitu Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak serta Raperda tentang Revolusi Hijau di Kalsel.

Sementara yang baru masuk dalam atau mulai pembahasan pansus, yaitu Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah di Kalsel.

Program pembentukan perda Kalsel 2017 ada 26 raperda (sesudah beberapa kali revisi) berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (pemprov) setempat 20 dan berupa inisiatif DPRD setempat enam raperda.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017