Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kalimantan Selatan Haji Pribadi Heru Jaya mengatakan bahwa Raperda DAS masih menunggu masukan.

"Memang kami sudah melaksanakan uji publik terhadap Raperda DAS. Akan tetapi, masih menunggu beberapa masukan," katanya sebelum rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Senin.

Rapat paripurna DPRD Kalsel itu dengan agenda jawaban/tanggapan Gubernur setempat H. Sahbirin Noor atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan tersebut terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak dan Raperda tentang Revolusi Hijau.

Bila Raperda DAS itu sudah dianggap sempurna, baru disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Raperda itu kemudian dievaluasi, lalu disahkan menjadi perda.

"Tidak bisa buru-buru mengesahkan Raperda DAS itu menjadi perda karena berkaitan banyak pihak atau pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha yang membuka lahan hingga daerah aliran sungai," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.

Oleh sebab itu, dia belum bisa memastikan pengesahan raperda tersebut menjadi perda karena harus mendapatkan masukan yang cukup sehingga ketika menjadi perda tidak ada kendala dalam pelaksanaannya.

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kalsel II (Kabupaten Banjar) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap keberadaan Perda DAS nantinya daerah aliran sungai yang merupakan penyangga lingkungan hidup di provinsi tersebut tetap terjaga.

Pasalnya, lanjut alumnus Fakultas Perikanan Universitas Lambung Mangkurat yang berkampus di Banjarbaru (35 kilometer utara Banjarmasin) itu, kerusakan DAS di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota merupakan ancaman serius.

"Ancaman tersebut jika kita biarkan, tanpa perlindungan dan pengelolaan secara baik dan benar, kerusakan DAS di Kalsel bukan cuma bertambah banyak, melainkan juga bisa makin parah," kata Heru.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pengelola DAS Barito, di Kalsel terbagi 183 aliran sungai, sebanyak 31 di antaranya dengan kriteria dipulihkan, dan tercatat 550 titik kejadian banjir (Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 2010).

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup RI pada tahun 2015, indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) Kalsel urutan 26 dari 33 provinsi di Indonesia atau dengan nilai 57,51.

Raperda DAS merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur lembaga legislatif provinsi tersebut yang juga membidangi lingkungan hidup.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017