Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhirnya menunda pembongkaran kios Pasar Ujung Murung yang terkena proyek pembangunan siring Sungai Martapura Banjarmasin.


Penundaan tersebut diakui oleh Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Iwan Noorkhaliq ketika dikonfirmasikan wartawan di balaikota Banjarmasin, Rabu.

 Seyogianya pembongkaran beberapa kios di kawasan pasar grosir yang padat pembeli tersebut berlangsung hari ini (21/3), tetapi oleh Wali Kota setempat Haji Muhidin meminta Satpol PP menunda pembongkaran tersebut.

 Penundaan yang diminta Wali Kota Banjarmasin ini setelah datangnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gerakan Nasional Pembrantasan Korupsi (GNPK) yang dipimpin H Basri dan Gerakan Aliansi yang dikomandoi Birhasani atas nama pedagang menghadap Wali Kota yang meminta penundaan.

"Saya senang dengan kebijaksanaan pak wali kota yang akhirnya bersedia membantu dan mendengarkan keluh kesah kami dan mau menunda pembongkaran kios tersebut," kata Basri kepada wartawan. Kepala Dinas Pol PP Kota Banjarmasin Drs H Iwan Noorkhaliq mengaku akan melakukan penundaan pembongkaran kios di Ujung Murung sampai para pedagang bisa membongkar sendiri.

 "Saya sudah meminta seluruh anggota Satpol mengurungkan rencana pembongkaran untuk memberikan kesempatan kepada pedagang membongkar sendiri kios tersebut," kata Iwan NoorKhaliq.

Seperti pemberitaan sebelumnya bahwa sejumlah perwakilan pedagang Ujung Murung dan LSM yang mewakili pedagang "kembali" meminta dan menghadap Wali Kota Banjaramsin untuk melakukan penguluran rencana pembongkaran kios pasar Ujung Murung yang semestinya dilakukan Rabu pagi.

Berdasarkan catatan,Pemkot Banjarmasin sudah beberapa kali meminta kepada pemilik kios untuk membongkar sendiri tempat usahanya tersebut karena adanya penataan kota yang terkena lokasi kios tersebut, tetapi hingga kini kios tersebut tetap berdiri./D/

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012