Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan pada 2018 dapat membahas dan mengesahkan 28 Raperda menjadi Perda.

Hal itu mengemuka dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Hj Alfisah, dalam agenda Rancangan Keputusan Pimpinan DPRD Kotabaru tentang Program Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2018.

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru Sukardi, Rabu mengatakan, ke 28 Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi program pembentukan perda (Propemperda) tahun 2018 tersebut tujuh Raperda diantaranya merupakan inisiatif dewan.

"Dan sisanya sekitar 21 Raperda berasal dari usulan pemerintah daerah setempat," ujar dia.

Raperda yang diusulkan pemerintah daerah, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kotabaru, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Tahun 2018-2023.

"Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan air minum untuk kebutuhan sendiri, dan Raperda tentang Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh kelompok masyarakat," katanya.

Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Perda No4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. Raperda tentang Izin Usaha jasa kontruksi dan tanda daftar usaha perseorangan. Raperda tentang Izin Usaha Perkebunan.

Selanjutnya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017. Raperda tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Sarana Pelayanan Kesehatan Kotabaru. Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia dan Geriatri Kotabaru.

Raperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi yang baru lahir, Bayi dan Anak Balita di Kotabaru. Raperda tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang dan Terminal Barang. Raperda tentang Kemetrologian.

Lebih lanjut diungkapkan, raperda yang menjadi usulan eksekutif yaitu Raperda tentang Penyelesaian Ganti Kerugian Atas Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum. Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.

Selain itu Raperda tentang Perubahan Perda No18/2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah. Raperda tentang Perubahan atas Perda No11/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotabaru 2012-2023.

Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Raperda tentang Perubahan APBD 2018 dan Raperda tentang APBD 2019.

Sedangkan tujuh buah raperda inisiatif dewan adalah, Raperda tentang Lain-lain Pendapatan yang sah. Raperda tentang Peelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Raperda tentang Sanitasi Pemukiman.

Kemudian Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda tentang Hibah Daerah. Raperda tentang Perlindungan terhadap Tenaga Kesehatan yang ditempatkan di Desa/Daerah Terpencil serta Raperda tentang Bantuan Keuangan Partai

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017