Pelaihari, (Antaranews Kalsel) -  Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, di Aula SKB Pelaihari, Rabu (22/11).

Acara tersebut  dihadiri Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tanah Laut  Nor Hidayat, Kepala Badan Kesbangpol Tanah Laut HM Amin dan para peserta sosialisasi dari berbagai elemen. 

Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Sebagai Perwujudan Sistem Ketatanegaraan Yang Demokratis dan Berintegritas Demi Menjamin Konsistensi dan Kepastian Hukum serta Pemilu Yang Efektif dan Efisien”. 

Kegiatan diikuti sebanyak 240 orang berasal  dari ASN Pemkab Tanah Laut, ASN Vertikal, partai politik, tokoh masyarakat serta ormas pemuda se-Tanah Laut  menghadirkan narasumber dari Badan Kesbangpol Kalsel, KPU Kalsel dan Bawaslu Kalsel. 

“Tujuan kegiatan sosialisasi ini  untuk menyampaikan atau menginformasikan kepada masyarakat,  khususnya masyarakat Kabupaten Tanah Laut terhadap Undang-Undang Pemilu,” ujar Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tanah Laut  Nor Hidayat.

Dengan harapan, sebut dia, agar dapat diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat termasuk Aparatur Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

“Sosialisasi ini penting sekali bagi kita, agar lebih jelas memahami peraturan. Undang-Undang ini berkaitan dengan hajat orang banyak, selain itu sebagai sarana pesta demokrasi menyalurkan aspirasi kita,” tegasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017