Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin meminta seluruh pejabat di lingkungan pemerintah provinsi setempat tidak memanfaatkan rekening pribadi untuk menyimpan dana proyek.


Menurut Gubernur pada pelantikan pejabat kepala dinas dan badan di Pemprov Kalsel di Mahligai Pancasila Banjarmasin, Rabu, satu hal yang harus dipahami, jabatan adalah salah satu amanah yang harus dilaksanakan dengan baik untuk kepentingan rakyat.

"Jangan sampai dana-dana pembangunan proyek justru disimpan di rekening pribadi, karena hal tersebut bisa menimbulkan kesalahpahaman," katanya.

Selain itu, dia mengingatkan, pejabat memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudy juga mengingatkan bahwa jabatan tidak selalu menguntungkan, banyak yang mendapatkan kemudaratan sehingga perlu hati-hati.

"Jangan sekali-kali ada niat menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri," katanya. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Rudy Ariffin melantik 18 pejabat di lingkungan pemerintahan untuk mengisi jabatan yang kosong. Empat pejabat berasal dari daerah atau kabupaten.

Keempat pejabat itu adalah Muhammad Nispuani dari Pemko Banjarmasin yang menjabat sebagai staf ahli Bidang Pemerintahan SetdaprovKalsel dan Rendra Fauzie dari Kabupaten Banjar sebagai staf ahli bidang pembangunan.

Dua pejabat lainnya adalah Wahyudin yang semula Kepala Badan Kepegawain Daerah Banjarbaru menjadi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Balitda) Provinsi Kalsel dan Abdul Haris Makkie dari Kabupaten Balangan menjabat Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan.

Rudy Ariffin mengatakan, mutasi dan promosi adalah agenda yang kapan saja bisa terjadi sesuai kebutuhan. Kebutuhan dimaksud adalah untuk mengisi jabatan kosong karena pejabat sebelumnya purnatugas, di samping melengkapi SOTK yang ditetapkan pemerintah. "

Pelantikan juga sebagai evaluasi pejabat yang bertujuan untuk penyegaran organisasi, di samping promosi bagi sejumlah pejabat, diharapkanada peningkatan dan perbaikan," ujarnya./B/D 

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012