Martapura, (Antaranews Kalsel) - Warga Kabupaten Banjar kini memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan mereka terhadap kinerja pelayanan pemerintahan setempat melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) SMS ke 1708 atau melalui situs www.lapor.go.id, aplikasi atau melalui twitter.

Bupati Banjar H Khalilurrahman melalui Sekretaris Daerah Nasrun Syah di Martapura, Selasa meminta agar SKPD bekerja sesuai harapan masyarakat, karena ukuran kepuasan tersebut bukan berdasarkan pendapat petugas namun pendapat dari warga yang memperoleh pelayanan.

"Saya akan amati, setiap aduan warga. Jadi tolong secepatnya ditanggapi dan direspon," tergasnya .

Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, HM Farid Saoufian, MS  menjelaskan, setiap aduan warga yang masuk ke aplikasi Lapor yang dikelola oleh Dinas Kominfo, akan diteruskan ke SKPD yang sesuai dengan materi pengaduan.

"Saat ini sudah ada beberapa aduan warga yang masuk, dan telah kami teruskan ke instansi yang terkait untuk segera mungkin direspon," jelas Farid.

Ketik : BANJAR(SPASI) ISI ADUAN, lalu kirim SMS tersebut ke 1708, selesai. Maka pengaduan warga sudah tersampaikan ke aplikasi Lapor, Pemerintah Kabupaten Banjar," jelas Kasubbag Analisis Perumusan Kebijaksanaan Bijakan Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RR Liesworo Susanti, yang menjadi narasumber.

Sedangkan narasumber lainnya, Kepala Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid mengingatkan agar instansi terkait, segera merespon aduan masyarakat yang masuk pada aplikasi Lapor.  Majid meminta agar aduan tersebut jangan diabaikan, namun sesegera mungkin dijawab, ujarnya, pada sosialisasi yang dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Ali Hanafiah.

Lapor ini menurut Majid, sebagai saluran dari masyarakat untuk menyampaikan aduannya, di samping sebagai alat bagi instansi pemerintahan dalam mengukur sejauh mana keberhasilan pelayanan yang diberikan kepada warga. Instansi akan dapat melihat kelemahan suatu pelayanan, ketika pelayanan tersebut yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.  

Majid menambahkan, jawaban paling tidak sudah disampaikan paling lama 14 hari setelah pengaduan, dan akan ada sanksi bagi pejabat yang tidak merespon aduan masyarakat tersebut.

"Meski begitu jangan menunggu 14 hari, namun mesti bisa memilah, mana aduan yang harus segera direspon dan ditangani, misalnya soal BPJS karena menyangkut nyawa manusia," tambah Majid./f


Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017