Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang penjaga malam atau wakar karena diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah kota setempat.

"Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (13/11) sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Darma Bhakti II RT 13 RW 02 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, penangkapan pria berinisial SI (38) bermula dari informasi yang diterima petugas bahwa pelaku adalah pengedar Narkoba.

Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil memancing tersangka melakukan transaksi dengan berpura-pura sebagai pembeli.

"Pembelian satu paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,07 gram disepakati dan pelaku tertangkap tangan saat menyerahkan barang bukti," beber Anjar lagi.

Atas barang bukti tersebut, tersangka yang tinggal di Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wakar dan juga tukang ojek tersebut pun terancam pidana paling singkat empat tahun.

"Kami imbau sekali lagi kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Narkoba apalagi sampai menjadi pengedar karena hukumannya sangat berat dan pasti tertangkap," tutur Kapolresta.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017