Paringin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, mengajukan Raperda inisiatif Kelembagaan Adat Dayak, sebagai upaya melestarikan dan mengembangkan serta memberdayakan masyarakat adat.

Selain itu, juga sebagai upaya untuk menegakkan hukum adat, serta mendukung upaya peningkatan sumber daya manusia masyarakat adat Dayak, Raperda tersebut, merupakan salah satu dari delapan Raperda inisiatif yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Balangan, pada Rabu 8 November.
 
Selain Raperda Kelembagaan Adat Dayak, Raperda lainnya yaitu, Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Balangan.

Selanjutnya Raperda Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Pelatihan Kerja dan Produktivitas, Penyediaan Kebutuhan Dasar dan Rehabilitasi  Rumah Korban Bencana, Pengembangan Prasarana Pertanian, dan Perlindungan Terhadap Tenaga Kesehatan Yang Ditempatkan Di Wilayah Daerah Terpencil.

Usulan tersebut diyakini Bupati Balangan, H Ansharuddin sebagai sebuah kemajuan dan dukungan  wakil rakyat dalam upaya membangun dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia, serta memelihara dan mengoptimalkan potensi-potensi daerah.

"Kami melihat, raperda-raperda inisiatif DPRD tersebut sangat sejalan dengan visi dan misi pemerintah Kabupaten Balangan, sehingga tidak ada alasan kami untuk tidak menerimanya. Ya, kami katakan, kami menerima dan menyetujui raperda-raperda tersebut untuk kita bahas lebih lanjut, agar lebih matang lagi," katanya.

Usulan raperda-raperda inisiatif ini, lanjut Bupati Balangan, sangat layak untuk ditindak-lanjuti dengan rapat-rapat kerja dan pembahasan antara legislatif dan eksekutif, dengan  melibatkan instansi-instansi atau SKPD terkait.

"Sehingga kita akan sama-sama dapat memperluas sisi kemanfaatan dari peraturan-peraturan tersebut nantinya, sehingga hasilnya lebih optimal terasanya bagi masyarakat ketika sudah kita jalankan kelak," imbuhnya.


Lindungi Hak Adat

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif ini dimaksudkan dan bertujuan, untuk mengakui, melindungi dan menghormati keberadaan dan hak-hak yang berlaku di masyarakat adat dayak.

Selain itu, juga untuk mendorong upaya pemberdayaan lembaga adat dayak agar mampu membangun
karakter masyarakat adat dayak melalui upaya pelestarian dan pengembangan serta pemberdayaan
adat istiadat.

Raperda tersebut, sekaligus juga untuk penegakan hukum adat, serta mendukung upaya peningkatan sumber daya manusia masyarakat adat dayak.

Mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat setempat serta menunjang
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, meingkatkan partisipasi masyarakat adat dayak dalam
pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sumber daya.

Selain itu agar upaya pemberdayaan lembaga adat dayak mampu mendorong, menunjang dan
meningkatkan partisipasi masyarakat adat dayak guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
 
Masyarakat Dayak, juga bisa terlibat langsung dalam proses pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat di daerah, terutama di wilayah adat sehingga mampu berdampingan sesuai  peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta akan dapat dipertanggungjawabkan.

Tak dapat dipungkiri, warga adat dayak di kabupaten yang berjuluk "Bumi Sanggam" ini, yang  hidup, tumbuh dan berkembang memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan Masyarakat Adat Dayak sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bhineka Tunggal Ika.

Sehingga perlu dilestarikan, dikembangkan dan diberdayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai dengan didukung dan dibantu oleh kelembagaan adat dayak lainnya.

Sehingga sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan daerah otonom dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini artinya, Masyarakat adat Dayak menurut Raperda Inisiatif yang diusulkan ini, adalah rumpun atau himpunan suku penduduk asli yang mempunyai hak-hak adat, kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat dan hukum adat yang diakui sebagai wujud dari ke-Bhineka Tunggal Ika-an, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Termasuk di dalamnya wilayah hunian masyarakat adat dayak dalam hidup bermasyarakat, bercocok tanam dan berkebun agar tetap bisa dilestarikan dan dijaga serta dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki kekuatan hukum di NKRI.

Kelembagaan adat Dayak itu sendiri definisinya, memungkinkan sebagai kelompok kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat Adat Dayak dengan wilayah hukum adatnya.

Serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan
kehidupan dengan mengacu kepada adat-istiadat, kebiasaan kebiasaan dan hukum adat Dayak, dengan tetap pula tunduk dan patuh pada hukum dan UUD 1945 yang berlaku di NKRI, demi terwujudnya persatuan dan kesatuan.


Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017