Tanjung (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2018. 

Ketua KPU Tabalong Agus Musdianoor di Tanjung, Rabu mengatakan sesuai tahapan pencalonan perlunya penyebarluasan informasi terkait syarat calon perseorangan pada Pilkada 2018.

"Para pengurus partai bisa menyebarluaskan informas sistem informasi pencalonan khususnya untuk calon perseorangan salah satunya jumlah minimum dukungan," jelas Agus. 

Sosialisasi Sisten Informasi Pencalonan sendiri menghadirkan anggota Divisi Teknis KPU Provinsi Kalsel Sarmuji Ardjan yang menjelaskan terkait pengumpulan jumlah dukungan bagi calon perseorangan. 

Dalam memasukkan data dukungan untuk calon perseorangan ke Sistem Informasi Pencalonan sebaiknya jangan mendekati hari terakhir agar ada kesempatan untuk dilakukan koreksi," jelas Sarmuji. 

Selain itu Sarmuji juga menjelaskan soal persyaratan calon bupati dan wakil bupati baik perseorangan maupun yang melalui partai ?politik.

"Syarat pencalonan jalur parpol jika gunakan suara sah minimal 25 persen atau 20 kursi di dewan," jelas Sarmuji. ?

?????Sedangkan calon perseorangan jumlah dukungan minimal 17.584 orang jika kurang satu dukungan dianggap tidak penuhi syarat. ???

Sarmuji menambahkan jika ?terjadi dukungan ganda bagi calon perseorangan ?akan diverifikasi oleh PPS untuk keabsahan dukungan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017