Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan AKBP Kelana Jaya menegaskan, pihaknya memproses dua oknum polisi yang diduga kuat melakukan pemukulan terhadap seorang warga karena telah melakukan pengrusakan kursi taman di lapangan Murjani Banjarbaru.

"Kami bersikap profesional dengan memproses keduanya sesuai ketentuan dan mereka terancam dijatuhi sanksi disiplin atas perbuatannya melakukan pemukulan terhadap seorang warga. Kami juga menyesalkan tindakan yang dilakukan kedua oknum anggota ini," ujar kapolres di Banjarbaru, Rabu.

Ia mengatakan, dua oknum polisi yang menganiaya warga berinisial Brigadir R dan I yang bertugas di Kepolisian Sektor Banjarbaru Kota, sedangkan warga yang dipukuli kedua oknum polisi karena melakukan pengrusakan kursi taman di lapangan Murjani yakni Hairil Fajar warga Kota Martapura.

Menurut kapolres, sebelum menetapkan dua anggota sebagai pelaku pemukulan, petugas internal Provost Polres Banjarbaru memeriksa delapan oknum polisi di Polsek Banjarbaru Kota dan keduanya terbukti melakukan pemukulan dibagian wajah korban yang mengakui perbuatannya merusak kursi taman.

"Sidang disiplin terhadap dua oknum polisi segera dilakukan dan keduanya memang ada memukul wajah korban dibuktikan hasil visum dari rumah sakit. Informasi yang kami terima tidak ada aksi menendang dan menyumpal mulut korban dengan rokok seperti pengakuan korbannya," klaim kapolres.

Dijelaskan, pemukulan yang dilakukan dua oknum polisi karena Hairil meninggalkan Mapolsek Banjarbaru Kota tanpa seizin petugas padahal yang bersangkutan bersama tiga rekannya melakukan pengrusakan kursi taman pada tanggal 8 November 2017 dan penanganan kasusnya masih belum selesai.

Disebutkan, petugas sempat mencari empat pemuda yang terlibat pengrusakan fasilitas umum itu dan hanya mendapati Hairil Fajar sedang keluyuran di Pasar Bauntung Banjarbaru dengan alasan membeli rokok, sedangkan tiga rekannya tidak berada di kawasan yang berjarak sekitar 100 meter dari mapolsek setempat.

"Petugas yang mendapati Hairil langsung mengamankannya dan membawa ke mapolsek. Selama diperjalanan, kedua oknum sempat memukul wajah korban dan perlakuan itu kemudian dilaporkan korban sehingga diproses internal Polres hingga tuntas," janji kapolres.

Kasus pemukulan terhadap Hairil Fajar bermula saat ia dan tiga temannya merusak kursi di Taman Murjani, Kota Banjarbaru pada Rabu (8/11) malam dan perbuatan mereka diketahui petugas Satpol PP Banjarbaru yang melaporkan ke Mapolsek Banjarbaru Kota kemudian mengamankan empat orang yakni Muhammad Nur Aidil, Muhammad Zaini, Muhammad Syakir, dan Hairil Fajar.

Pengakuan Hairil Fajar, dirinya menjadi korban pemukulan dua polisi termasuk ditendang dan mulutnya disumpal rokok telah menandatangani kesanggupan mengganti rugi kerusakan kursi. Ia juga membenarkan keluar Polsek tanpa izin karena tidak mendapati petugas piket di kantor polisi itu.

"Saya memang tidak izin saat keluar mapolsek karena petugas jaga tidak ada. Saat saya berada di pasar diamankan polisi dan dibawa ke kantor dan dipukul juga ditendang, juga mulut saya disumpal rokok secara paksa sehingga sebagian ada yang termakan," ujar Hairil kepada wartawan.*

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017