Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat menyita tiga paket sabu-sabu dari seorang pengedar yang beraksi di kota setempar.

"Barang bukti kami temukan saat penggeledahan di rumah pelaku di Kecamatan Banjarmasin Barat," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat Ipda Pol Arya Widjaya STK di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, tersangka berinisial St (28) ditangkap, pada Jumat (10/11) sekitar pukul 15.00 WITA.

Sebelumnya petugas melakukan penyelidikan memantau gerak-gerik pelaku yang diinformasikan sebagai pengedar Narkoba.

"Setelah kami yakini ada barang bukti yang disimpan pelaku, maka penangkapan pun dilakukan di rumahnya," ucap alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Arya terus mengatakan, kemudian dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat 2,53 gram.

Atas perbuatannya, warga Kecamatan Banjarmasin Barat itu dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami masih berupaya melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk memancing jaringannya yang lain, namun mereka diduga menggunakan sistema jaringan sel terputus," tutur mantan Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara itu.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017