Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah |Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan  menggelar Sosialisasi Kebijakan Kependudukan Lintas Sektor di Aula Balahap Marabahan, Rabu (15/11).
    
'Sosialisasi itu dilakukan karena adanya Perubahan UU No 23/2006 kepada UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan memberikan kemudahan dalam permasalahan kependudukan," ujar  Bupati Batola Hj Noormiliyani AS dalam pidato yang disampaikan Asisten Bidang Kemasyarakatan Akhmad Mawarni, di Marabahan.
 
Menurut dia,  perubahan administrasi kependudukan memberikan kemudahan bagi masyarakat di antaranya, data kependudukan yang tadinya disebut Elektronik KTP (E-KTP) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).

"Masa berlakunya yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup jika sepanjang tidak ada perubahan elemen data, pencetakannya diserahkan ke Disdukcapil setempat," ungkapnya.

Adanya stelsel aktif dalam arti melayani masyarakat yang datang petugas, sebut dia, petugas juga melakukan jemput bola, data kependudukan Kemendagri  bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota.

Sumber tersebut, merupakan satu-satunya data yang dipergunakan sebagai keperluan alokasi anggaran, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Sementara, jelas dia,  penerbitan akta kelahiran yang pelapornya batas waktu 1 tahun yang semula memerlukan penetapan Pengadilan Negeri (sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013) diubah cukup dengan kepetuasan Kepala Disdukcapil.

"Penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting diubah di tempat domisili penduduk," terangnya.  

Sedangkan untuk pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, terang dia,  menjadi kewajiban ketua RT atau aparat desa secara berjenjang untuk melaporkan kematian setiap warganya yang meninggal ke instansi pelaksana.



Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017