Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus II DPRD Kotabaru bersama pemerintah daerah setempat mengesahkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri 2017-2037 menjadi Peraturan daerah (Perda).

Ketua Pansus II DPRD Kotabaru, Nurul Kencana Sari Selasa mengatakan, Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri.

"Sehinga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri," katanya.

Sesuai dengan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 6 peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana induk pembangunan industri Nasional tahun 2015-2035, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru.

Dikatakannya, dalam hal pembentukan Raperda tentang Rencana pembangunan Industri, Pansus II yang dipimpinnya, sangatlah memperhatikan berbagai aspek, oleh karena itu sebelumnya mereka terlebih dahulu melaksanakan kunjungan kerja yang dibagi dalam dua rombongan.

Rombongan pertama melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bagian Hukum, Dinas PU dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Kota Makassar Sulawesi Selatan.

Kemudian, rombongan kedua melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Banjarmasin yaitu ke Sekretariat Daerah Bagian Hukum, ke Barenlitbangda/Bappeda Kota Banjarmasin dan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.

Kunjungan kerja tersebut jelas Nurul, dalam rangka Studi Banding terkait pembentukan produk hukum peraturan daerah, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh informasi yang kontstruktif.

Selanjutnya bisa dituangkan dalam penyusunan Raperda ini, yang tentunya menyesuaikan dengan kondisi dan karakterristik Kabupaten Kotabaru.

Kemudian Pansus II mengundang tim pembentukan Peraturan Daerah Sekretariat daerah Kabupaten Kotabaru, SKPD terkait dan bagian hukum pada 6 November 2017, untuk melakukan pembahasan pembentukan Raperda Pembangunan industri.

"Dari hasil kunjungan kerja Pansus II ke Pemerintah Kota Makassar dan Kota Banjarmasin, dari hasil pembahasan dengan tim pembentukan Perda dan SKPD terkait itu, maka diperoleh hasil kesepakatan pembahasan termasuk hasil koreksi dan perbaikan-perbaikan," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Nurul mewakili Pansus II mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan unsur pimpinan DPRD Kotabaru yang telah mendorong proses pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri ini untuk menjadi Peraturan Daerah Kotabaru.

Selain itu juga kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan, dan lebih-lebih kepada anggota Pansus II yang sangat intensif dalam memproses raperda ini untuk dijadikan peraturan daerah.

"Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada Bupati Kotabaru, yang telah memberikan tugas kepada jajarannya untuk aktif daiam pembahasan raperda ini. Sehingga Pansus II dan tim pembahasan dan SKPD terkait, telah sepakat untuk melanjutkan dan memproses raperda ini menjadi peraturan daerah kabupaten kotabaru melalui sidang paripurna hari ini," pungkasnya.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017