Kota Banjarmasin sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan menjadi pioner untuk dapat merumuskan sebuah peraturan daerah yang dapat memberikan kepastian terhadap jaminan sosial bagi pekerja baik di sektor formal lebih-lebih yang bekerja di sektor informal.
Hal itu mengemuka dalam pembukaan Rapat Koordinasi Wilayah Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) Kalimantan di Banjarmasin yang menetapkan tema "Urgensi Peraturan Daerah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Banjarmasin".
Koordinator Nasional MP BPJS, Hery Susanto mengatakan, jaminan sosial bagi warga negara saat ini mendapat perhatian pemerintah sehingga kehadiran dan keberadaannya mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kendati begitu, dia masih prihatin dengan kondisi yang ada saat ini, karena kehadiran BPJS Kesehatan kini jauh lebih "dahsyat" dengan kepesertaan hampir 180 juta sementara BPJS Ketenagakerjaan saat ini untuk pekerja formal baru 20 juta dari potensi 50 juta dan sektor informal hanya 10 juta dari potensi 70 juta orang.
"Padahal jaminan soaial yang diberikan kepada para pekerja merupakan jembatan untuk menuju kesejahteraan bagi pekerja beserta keluarga," katanya.
Menurut dia, program jaminan sosial saat ini telah berjalan terutama untuk program asuransi bagi pekerja formal, tetapi untuk bantuan sosial masih perlu diperhatikan terutama bagi karyawan lepas atau sektor informal dengan mendorong bantuan sosial dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, Ramadhan Sayo mengatakan, dalam gerak sebuah roda perusahaan atau kegiatan usaha, peran tenaga kerja menjadi hal yang penting, untuk itulah perlu ada jaminan sosial yang membuat mereka tenang dalam bekerja.
"Kecemasan dan kekhawatiran para pekerja dalam melaksanakan tugasnya tentu akan berdampak kepada kinerja perusahaan, atas dasar itu maka keberadaan jaminan sosial membuat tenanng bekerja," katanya.
Menurut dia, terbongkarnya kasus terbakar dan meledaknya pabrik mercon beberapa waktu lalu di Jakarta yang menimbulkan puluhan korban menguak bagaimana kondisi dan perlakuan yang tidak semestinya dari pemberi kerja kepada para pekerja yang harus tidak boleh terulang.
Saat ini di Cabang Banjarmasin terdapat 326 perusahaan peserta aktif dengan jumlah tenaga kerja terdaftar sekitar 126.000, angka itu masih harus terus didorong.
Kinerja Januari - Oktober 2017, BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin telah meneyelesaikan 14.371 klaim dengan nilai Rp131 miliar terdiri atas Jaminan Hari Tua (JHT) 14.122 klaim dengan jumlah Rp118,9 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 336 kasus dengan pembayaran Rp6,9 miliar, Jaminan Kematian (JK) 209 orang dengan santunan Rp5,6 miliar dan Jaminan Pensiun (JP) 170 orang dengan nilai Rp204,7 juta.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyambut baik gagasan rumusan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut sebagai upaya memberikan jaminan kesejahteraan pekerja terutama untuk sektor informal.
Ketika disinggung peran Pemko Banjarmasin memberikan bantuan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja lepas dan honor dilingkungan Pemko Banjarmasin diakui hingga kini memang belum dilakukan, namun sudah ada gagasan untuk memanfaatkan dana CSR untuk memberikan jaminan sosial untuk guru PAUD.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017