Masyarakat Semaras, Pulau Laut Barat, Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta kepada Badan Usaha Milik Negara bidang kehutanan PT Inhutani II mengalihfungsikan sebagian areal Hak Pengusahaan Hutan untuk kepentingan publik.

"Permintaan itu disampaikan kepada Komisi I DPRD Kotabaru untuk disampaikan kepada perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru," kata anggota Komisi I H Genta Kusan, Sabtu.
Genta menjelaskan, warga Semaras berharap sebagian Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Inhutani diubah statusnya mengacu Undang-undang No.41 tahun 2009 untuk dialihfungsikan ke areal penggunaan lain untuk kepentingan publik.
"Mereka berharap sebagian hutan pruduksi itu dirubah menjadi hutan konversi dan kemudian ada pelepasan kawasan untuk masyarakat," ujarnya.
Menurut Genta, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat Semaras, dengan cara mempertemukan pihak perusahaan dengan masyarakat yang mediasi oleh DPRD setempat.
Kader Partai Amanat Nasional (PAN) mengemukakan, masyarakat Semaras juga meminta pihak perusahaan atau instansi terkait untuk menghitung kembali luas HPH PT Inhutani II.
Khususnya areal HPH yang berada di wilayah Desa Semaras, karena sebagian warga menuturkan hingga saat ini belum ada kejelasan.
Mereka bahkan mengusulkan, bagi perusahaan besar yang menggarap kawasan hutan produksi wajib memberikan 20 persen dari total luas arealnya diberikan kepada masyarakat dalam bentuk plasma.
Sebelumnya, General Manager PT Inhutani II Kotabaru Bahrizal, mengaku siap untuk berkoordinasi dengan DPRD Kotabaru untuk menyelesaikan masalah lahan.
Dia mengemukakan, Inhutani hanya mengemban amanat negara, dengan mengelola lahan untuk ditanami kayu.
Namun apabila ada masalah lahan, seyogyanya hal itu disampaikan kepada yang mengeluarkan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yakni, Kementrian Kehutanan.
Inhutani tidak bisa melakukan perubahan dengan serta merta, perubahan luasan hanya bisa dilakukan oleh Kementrian Kehutanan.
Berdasarkan data sekitar 1968 PT Inhutani telah menguasai sebagian lahan yang ada di wilayah Kotabaru melalui izin pengusahaan hutan atau hak guna usaha  /B

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012