Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan merazi para pedagang anak ikan, untuk menghindari kian punahnya populasi ikan di kawasan tersebut.


Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan HSU Ir Suriani di Amuntai, ibukota HSU Kamis menuturkan razia selain instansinya juga melibatkan polisi, dan polisi pamog praja ( satpol PP ) yang tergabung dalam tim pengawasan perlindungan sumber daya perikanan.


Dalam razia yang berlangsung Selasa (31/1) lalu menemukan tiga orang menjual anak ikan di kawasan Pasar Amuntai.


 Razia dilakukan untuk menegakan peraturan daerah (Perda) HSU no. 10 tahun 2002, yang melarang penjualan anak ikan, untuk menjaga kelastarian populasi ikan khususnya ikan lokal. 


Bagi mereka yang menjual anak ikan ini mestinya sudah bisa dikenakan sanksi 6 bulan hukuman tahanan atau denda Rp50 juta, namun hal ini belum dilakukan karena saat ini masih tahap sosialisasi Perda, mereka hanya diperingatkan saja.


Tim pengawasan perlindungan sumber daya perikanan ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati HSU, dibentuk selama 2 tahun dan kegiatannya seperti razia, dan melakukan pelestarian lain terhadap sumberdaya ikan kawasan setempat.


Dijelaskannya, perdagangan anak ikan, seperti ikan pepuyu, gabus, sepat siam, dan ikan tambakan masih marak terjadi apalagi saat mamasuki musim penghujan, seperti di Bulan Nopember hingga Pebruari.


Pada masa-masa seperti itu, tim pengawasan perlindungan sumber daya perikanan akan rutin melakukan razia di pasar-pasar ikan.


Suriani menambahkan, Selain karena masih ingin melakukan sosialisasi, tim pengawasan juga mempertimbangkan umumnya pedagang anak ikan tersebut yang hanya pedagang kecil, bahkan kebanyakan ibu rumah tangga.


Namun kepada mereka tetap diberi penjelasan dan peringatan, namun tindakan tegas tetap akan dilakukan kedepannya setelah melewati tahap sosialisasi, mengingat dampaknya bagi upaya menjaga pelestarian sumber daya perikanan itu.


Perda HSU No 10 Tahun 2002 tentang pelarangan menangkap dan menjual anak ikan, mengacu pada UU perikanan No 45 Tahun 2009 dan Perda Propinsi Kalsel No. 24 tahun 2008, termasuk didalamnya pelarangan terhadap penangkapan ikan menggunakan aliran listrik, bahan kimia, dan bahan berbahaya lainnya.


Khusus untuk penangkapan anak ikan dikhawatirkan akan mengganggu kelestarian budi daya perikanan dan mengganggu ekosistem perairan,sebab semestinya anak ikan di biarkan berkembang dulu dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem perairan dan menjaga potensi perikanan yang dimiliki.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012