Penerimaan pajak Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan tahun 2011 lalu mencapai Rp5 miliar.


"Penerimaan BPHTB yang terealisasikan sebesar Rp5 miliar dari target Rp5,2 miliar," ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru Thalmi Hasani, Kamis.

Menurut Thalmi didampingi Kabid Pendapatan Muhammad Fauzie, realisasi BPHTB yang mulai 2011 masuk dalam komponen pajak daerah itu lebih kecil dari penerimaan tahun 2010.

Saat itu, target penerimaan BPHTB yang masih dikelola pemerintah pusat dipatok sebesar Rp6,05 miliar dan dari hasil pembagian Banjarbaru mendapatkan bagian sebesar Rp8,1 miliar.

"Penerimaan Rp8,1 miliar itu berasal dari pembagian pusat yang dihimpun dari seluruh wilayah Indonesia sehingga jumlahnya relatif besar," ungkap Fauzie.

Ia mengatakan, potensi BPHTB di Banjarbaru cukup besar karena semakin tumbuh dan berkembangnya wilayah perkotaan yang ditandai dengan banyaknya transaksi jual beli tanah maupun bangunan.

Namun, sesuai aturan, pajak hanya dikenakan atas transaksi jual beli tanah maupun bangunan diatas harga Rp60 juta sehingga harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku nasional itu.

"Nilai jual objek pajak tidak kena pajak ditetapkan Rp60 juta sehingga transaksi dibawah harga itu tidak kena pajak, itu lah kendala yang dihadapi karena cukup banyak transaksi dibawah Rp60 juta," ujarnya.

Padahal, aturan sebelumnya, NJOP tidak kena pajak ditetapkan dibawah Rp20 juta sehingga penerimaan pajak yang dihimpun lebih besar karena banyaknya transaksi diatas standar tersebut.

"Sekarang, jika transaksi dibawah Rp60 juta, otomatis tidak dikenakan pajak sehingga aturan baru itu cukup berdampak terhadap penerimaan pajak yang ditarik," kata dia.  

itambahkan, pihaknya berupaya keras agar penerimaan pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli tanah dan bangunan itu mencapai target sehingga bisa menjadi tambahan kas daerah.

"Langkah yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan notaris maupun pihak terkait lainnya agar melaporkan setiap transaksi disamping kesadaran masyarakat memenuhi kewajibannya membayar pajak," katanya./zal/D


 

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012