Sengketa lahan antara warga Buntu Karau Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan dengan  perusahaan pertambangan batu bara, PT Adaro Indonesia yang beroperasi di kawasan tersebut bisa mengundang konflik.


"Pemerintah seharusnya segera turun tangan menyelesaikan sengketa lahan itu, agar tidak menimbulkan konflik, seperti yang terjadi di Mesuji Lampung," kata Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD setempat, Safaruddin di Banjarmasin, Sabtu.

Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanahan serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tersebut menaruh perhatian serius terhadap persoalan antara perusahaan pertambangan batu bara itu dengan warga Desa Buntu Karau (sekitar 225 Km utara Banjarmasin).

Sebagai langkah awal, beberapa hari lalu, Komisi I DPRD Kalsel dalam kunjungan kerja ke Balangan, antara lain bertemu pihak manajemen perusahaan pertambangan batu bara skala besar tersebut.

Dalam pertemuan itu, pihak manajemen perusahaan menyatakan, persoalan tersebut penyelesaiannya terpaksa melalui jalur hukum, karena musyawarah untuk mencapai mufakat, tidak ada titik temu dengan warga Buntu Karau yang bersengketa itu.

"Selain dengan perusahaan pertambangan itu, Komisi I DPRD Kalsel juga kembali akan bertemu dengan warga Buntu Karau, guna mendengarkan keterangan serta sikap mereka," lanjutnya didampingi anggota komisi tersebut, Soeyoeno dari PDIP.

Begitu pula, dalam waktu dekat Komisi I DPRD Kalsel bermaksud mengadakan pertemuan dengan Kepolisian Daerah (Polda) serta Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) provinsi setempat.

Pertemuan tersebut untuk membicarakan, bagaimana antisipasi dini terhadap kemungkinan terganggunya Kamtibmas di Kalsel, baik karena sengketa lahan antara perusahaan dengan warga masyarakat maupun persoalan lain, tandasnya.

"Khusus terkait sengketa lahan, Komisi I DPRD Kalsel juga akan mengadakan pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi setempat," lanjut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel itu.

"Sengketa lahan itu pada umumnya pada daerah yang potensial sumber daya alam, baik berupa hasil tambang maupun kawasan yang berpotensi untuk pengembangan usaha perkebunan," demikian Safaruddin./shn/D

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012