Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Antonius Simbolon mengungkapkan perusahaan bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan ketentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bila merasa keberataan.

Menurut Antonius di Banjarmasin Selasa, pemerintah tetap membuka ruang bagi pengusaha, sesuai dengan Kepmen 31 tentang upaya penangguhan pelaksanaan UMP, bila ada perusahaan yang merasa keberataan.

Namun, tambah dia, penangguhan tersebut, juga harus berdasarkan ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut dia, pihaknya akan menyosialisasikan kenaikan UMP Kalsel dari Rp2.258.000 pada 2017 menjadi Rp2.454.671,80 atau naik sebesar Rp196.671,80, selama 60 hari.

"Sesuai ketentuan, kenaikan UMP 2018 yang mencapai 8,71 persen tersebut, harus disosialisasikan selama 60 hari sebelum diberlakukan," katanya.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan, tambah dia, akan ada tahapan-tahapan yang ditempuh, antara lain dengan peringatan satu hingga tiga kali, bila tidak juga melaksanakan ketentuan baru akan diproses secara hukum.

Terkait tingkat kepatuhan, kata dia, dalam setiap tahun, pengaduan tentang pelaksanaan UMP terus turun, hal tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa perusahaan di daerah sudah cukup patuh dengan ketentuan.

"Salah satu dasar kita untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan perusahaan adalah berdasarkan pengaduan dari karyawan maupun masyarakat, bila tidak ada pengaduan, kemungkinan ketentuan bisa berjalan dengan baik," katanya.

Namun demikian, tambah dia, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan, baik itu pengawasan rutin, berkala maupun khusus.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Selatan Sri Kusmaningsih mengatakan kenaikan UMP hingga 8,71 persen cukup memberatkan pengusaha terutama untuk sektor sawit.

Menurut Sri, sektor kelapa sawit merupakan salah satu perusahaan padat karya, yang sebagian besar operasionalnya menggunakan tenaga manusia.

"Sehingga naik Rp100 ribu saja, akan terasa sangat berat, apalagi ini sampai 8,71 persen, tentu sangat berdampak bagi kenaikan operasional perusahaan," katanya.

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017