Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, AKBP Kelana Jaya memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 3 ons dari hasil pengungkapan dua kasus kepemilikan narkotika.

"Kalian lihat ya, sabu-sabunya sudah saya musnahkan, jadi jangan dicari-cari lagi," ujar kapolres kepada tiga tersangka yang menyaksikan pemusnahan di lobi Mapolres Banjarbaru, Rabu.

Pemusnahan barang bukti narkotika golongan I senilai Rp500 juta dengan asumsi 1 gram dihargai Rp1,8 juta itu dilakukan dengan cara mencampurnya dengan cairan deterjen.

Menurut kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan adalah milik tersangka berinisial AF dan RD yang ditangkap, Sabtu (7/10).

Disela pemusnahan barang haram itu, kapolres menasehati keduanya dengan meminta mereka seharusnya tidak ikut dalam bisnis peredaran narkotika yang ancaman hukumannya berat.

"Harusnya kalian jangan terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu seperti ini. Lebih baik menjadi importir gula karena lebih menguntungkan dan aman usahanya," ucap kapolres.

Ia mengatakan, pemusnahan sabu-sabu sebagai bukti jajaran kepolisian tidak main-main dalam memerangi setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun sejenisnya.

"Kami tidak main-main memberantas narkotika dan sejenisnya. Pemusnahan ini juga sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi narkoba dan kami berharap masyarakat mendukung," harapnya.

Ditambahkan kasat, dua tersangka ditangkap di areal parkir motor Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Kelurahan Syamsudin Noor Banjarbaru tak lama setelah keduanya turun dari pesawat.

"Barang bukti sabu-sabu ditemukan petugas di dalam tas terbungkus plastik bening dengan berat kotor 297,45 gram dan setelah ditimbah berat bersih 297,15 gram," ujar kasat.

Sedangkan satu tersangka lagi yakni HA ditangkap, Jumat (29/9) di rumahnya DI Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar yang terbukti memiliki sabu-sabu.

Saat penggeledahan di dalam rumah tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 14 lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 4,82 gram dan berat bersih 2,44 gram.

"Ketiga tersangka melanggar pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," demikian Kasat Resnarkoba.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017