Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan, serta Anggota DPRD dalam perspektif audit BPK RI.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mukhni AF di Kotabaru Senin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan kerja sama dengan Universtas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) bagi para wakil rakyat.

"Agenda utama dalam kegiatan ini adalah terutama dalam implementasi Peraturan Pemerintah No18 tahun 2017 kaitannya dengan Perda tentang hak keuangan dewan," kata Mukhni.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan adanya pemahaman dan penyamaan persepsi dalam memahami perundang-undangan bagi segenap anggota DPRD.

Hal ini lanjut Mukhni, sangat penting dilakukan, sebagai bentuk kehati-hatian DPRD sekaligus langkah antisipasi dalam pelaksanaan kebijakan dengan tetap berpegang pada ketentuan dan perundang-undangan.

"Terkait penggunaan anggaran harus berhati-hati karena hal ini menjadi sesuatu yang sensitif, apalagi sudah mendekati tahun pemilu," ujar Mukhni.

Sehingga diperlukan pemahaman dan pengetahuan yang komprehensif dalam menerapkan suatu kebijakan terutama yang berkaitan dengan anggaran atau keuangan.

Bimtek dalam rangka peningkatan kapasitas SDM yang digelar 17-21 Oktober 2017 di Banjarmasin, diikuti 26 peserta, dari 35 orang jumlah anggota DPRD Kotabaru.

Narasumber pertama yakni Mukjizat, selaku ahli dari Direktorat Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri yang menyampaikan materi, Perbandingan Hak Keuangan DPRD antara PP No18/2017 dengan aturan sebelumnya.

Masih dengan nara sumber yang sama menyampaikan materi kedua yakni, Klasifikasi Penghasilan DPRD dan Tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD setelah PP No18/2017.

Sedangkan nara sumber kedua, Sarjono dari BPK Perwakilan Provinsi Kalsel yang menyampaikan materi, Pengawasan BPK terhadap hak keuangan DPRD sesuai PP No.18/2017 dan dalam hal pemeriksaan LHP dan tindak lanjut LHP sesuai undang-undang.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017