Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menjadi 'ujung tombak' dalam membantu penyelesaian masalah pengelolaan dana desa.


Kepala bidang Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Joharyadi di Amuntai Senin mengatakan, pihaknya akan segera terjun ke desa apabila menerima informasi atau laporan konflik dalam pengelolaan dana desa.

"Pembinaan kita kedepankan terlebih dahulu mengingat tidak semua ada aparat desa atau pun tokoh masyarakat yang mengerti sepenuhnya tata cara dan prosedur pengelolaan dana desa," ujar Joharyadi.

Joharyadi mengatakan, penyelesaian masalah pengelolaan dana desa ini tidak bisa langsung ditangani inspektorat maupun kejaksaan. Laporan masyarakat yang masuk ke DPRD, Kejaksaan, Kepolisian maupun ke Pemda terlebih dahulu akan dikonfirmasi oleh pihak BPMPD ke desa bersangkutan untuk dilakukan pembinaan.

"Kebanyakan persoalan yang terjadi dalam pengelolaan dana desa hanya masalah teknis akibat kurang pengetahuan aparat desa," terangnya.

Biasanya, kata Joharyadi, bila ada masyarakat menemukan masalah penggunaan dana desa langsung melapor ke DPRD atau BPMPD. Meski demikian biasanya pihak DPRD dan kejaksaan akan menyampaikan dulu laporan warga untuk diselidiki BPMPD sekaligus pembinaan.

Ia menuturkan, aparat desa seringkali khawatir dalam pengelolaan dana desa jika sampai salah dalam peruntukannya sampai akhirnya keluar Keputusan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2016.

Permenkeu ini, kata Joharyadi, mempersilakan penggunaan dana desa diluar peruntukannya asal dilakukan melalui musyawarah desa yang hasilnya sesuai kebutuhan desa serta mendapat rekomendasi dari kepala daerah.

Setelah terbit peraturan ini, lanjutnya, banyak desa yang mengusulkan membangun kantor desa yang sebelum terbit Permenkeu banyak yang belum berani membangunnya menggunakan dana desa.

Joharyadi lebih jauh menerangkan, proyek Infrastruktur merupakan proyek yang sering ditemukan masalah terkait penggunaan bahan bangunan yang kurang sesuai perencanaan sehingga menjadi sorotan masyarakat.

Khusus untuk program dana desa terbaru saat ini, salah satu program dana desa yang tidak bisa dilaksanakan di HSU adalah Embung desa.

"Kondisi HSU beda dengan di Pulau Jawa, bagi masyarakat desa di HSU lebih membutuhkan untuk membangun Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan gedung Olahraga," katanya.

Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dikalangan aparat desa masih menjadi kendala dalam pengelolaan dan pelaporan dana desa. Untuk mengatasinya dilakukan pelatihan dan bimbingan teknis bagi aparat desa secara berkala.

Pelaporan pengelolaan dana desa juga terkendala tidak maksimalnya jaringan internet di wilayah pedesaan. Bahkan Kantor BPMPD HSU terpaksa mengalihkan entri dan pelaporan data ke Gedung Bagian Organisasi Setda HSU yang lebih lancar jaringan internet.

"Saat ini kita tengah mengkebut entri data laporan pengelolaan dana desa untuk tahap pertama 60 persen dana desa yang sudah dikucurkan, " terang Johar.

Johar mengakui ada beberapa desa yang bermasalah dalam pengelolaan dana desa, namun masih sebatas kurangnya pengetahuan aparat desa salam memahani prosedur dan tata cara mengelolanya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017