Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Dua partai politik yang diberi waktu 1 kali 24 jam karena belum memenuhi berkas, kini sudah melengkapi persyaratan untuk menjadi partai peserta Pemilu 2019.

"Dua partai politik tersebut adalah, Partai Republik dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," kata ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru Akhmad Gapuri di Kotabaru, Kamis.

Awalnya saat pendaftaran ditutup pada 16 Oktober pukul 24.00 Wita kedua partai politik tersebut belum memenuhi syarat, terutama terkait Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) atau lampiran F2.

Sehingga pengurus kedua partai politik itu diberi waktu 1 X 24 jam untuk melakukan perbaikan, dan melengkapi persyaratan sesuai aturan.

"Alhamdulillah, sebelum 17 Oktober pukul 24.00 Wita pengurus kedua partai menyerahkan berkas lampiran F2. Partai Republik menyerahkan lampiran Kartu Tanda Anggota (KTA) sebanyak 350 lembar, dan PKPI menyerahkan 426 lembar lampiran KTA," tutur Gapuri.

Sementara itu, 16 parpol yang memenuhi syarat jumlah foto copi KTA dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai Sistem Informasi Partai Politik, atau melebihi batas minimal seperseribu dari jumlah penduduk adalah 12 partai politik lama, dan lima partai politik baru.

Sebanyak 12 partai lama, diantaranya Partai Nasdem, Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, PPP, PKS, PDIP, Partai Demokrat, Partai Hanura, PKB, dan PBB. Dan lima partai baru, yakni Perindo, PSI, Partai Idaman, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Dalam kesempatan berbeda Gapuri menambahkan, data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotabaru mencatat ada 19 parpol yang memiliki kepengurusan di "Bumi Saijaan".

Namun satu parpol baru yakni Partai Pemersatu Bangsa tak kunjung mendaftar ke KPU Kotabaru sejak masa pendaftaran dibuka 3 Oktober 2017 hingga ditutup 16 Oktober 2017 pukul 24.00 Wita.

"Kemungkinan karena tak siap memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan minimal," tandas Gafuri.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017