Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengaku keberatan atas perlakuan pemerintah pusat dan provinsi yang dinilai tidak adil dalam kebijakan, khususnya penempatan kantor atau lembaga yang berbasis pada pelayanan.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif di Kotabaru Rabu, menegaskan seiring dengan pengalihan kewenangan pada beberapa kementerian menyusul pemberlakuan UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah, berdampak pada beralihnya birokrasi yang harus ke provinsi atau pusat.

"Terbukti dengan peralihan kewenangan dari daerah ke provinsi dan pusat pada beberapa bidang, seperti pendidikan menengah, perguruan tinggi, kehutanan, pertambangan, dan kelautan," kata Arif.

Selain itu, lanjut dia, sejumlah instansi yang notabene pelayanan dan dibutuhkan masyarakat, seperti keimigrasian, kantor pos, dan lainnya, juga dipindah tidak lagi di Kotabaru.

Di tengah gencarnya tuntutan dan aspirasi agar dibuatkan cabang dinas atau UPTD pada beberapa departemen tersebut di Kotabaru, kenyataanya pemprov justru telah mengajukan hal yang sama tapi untuk Kabupaten Tanah Bumbu.

Padahal, lanjut Arif, kalau melihat situasi dan kondisi, baik jumlah penduduk dan luas wilayah, seharusnya Kabupaten Kotabaru yang jauh lebih memerlukan cabang dinas dan UPTD sebagai bentuk kepanjangan tangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Apalagi kalau ditijau dari sisi historis (sejarah), Kotabaru yang notabene sebagai kabupaten induk, seharusnya lebih mendapat perhatian karena jaraknya lebih jauh dengan ibu kota provinsi dan juga sebagian daerahnya berbeda pulau.

Sehingga sangat wajar jika Kotabaru merasa diperlakukan tidak adil, bahkan saat ini seperti kantor pos dan keimigrasian juga terkait perpajakan, sudah beralih ke Tanah Bumbu.

"Oleh sebab itu, kami mengharapkan perhatian provinsi dan pusat agar juga memperlakukan yang sama kepada Kotabaru, khususnya hal-hal yang menyangkut pelayanan tersebut," tuturnya.

Semisal dengan kewenangan ke provinsi dan pusat bidang pendidikan menengah, maka di Kotabaru bisa tetap diberikan kewenangan meski dengan status cabang dinas walaupun salah satu syarat belum terpenuhi.

Contohnya jika mengacu pada ketentuan harus 150 sekolah SMA/SMK, bau bisa dibuka cabang dinas, tapi khusus Kotabaru tetap bisa diadakan karena secara geografis daerahnya kepulauan dan jauh jarak antar satu daerah dengan daerah lainnya.

Begitu juga dengan instansi atau kantor pelayanan lainnya, hendaknya juga dikembalikan seperti sebelumnya, karena pertimbangan efisiensi baik waktu dan biaya bagi masyarakat yang akan berurusan. 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017