Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan menangkap spesialis pencuri baterai tower, Um, warga Batu Tungku, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. 

Selain menangkap pelaku pencurian baterai tower, polisi juga berhasil mengamankan delapan buah baterai tower, satu buah mobil Avansa Veloz DA 1673 AQ, satu buah gunting besi dan satu set kunci pas.

"Tertangkapnya satu orang pelaku dari tiga orang pelaku atas laporan hilangnya baterai tower ke Polsek Panyipatan," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adhi Darmawan, di Pelaihari, Rabu (18/10).

Menurut dia, dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni, Rudi, warga Batu Tungku dan Taufik, warga Desa Tanjung Desa, Kecamatan Panyipatan.

"Akibat kejadian tersebut pemilik tower mengalami kerugian sekitar Rp600 juta, mengingat satu baterai tower dijual seharga Rp75 juta," ucapnya.

Atas perbuatan pelaku tersebut, jelas dia, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017