Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Riswandi menilai kebijakan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang membolehkan angkutan hasil tambang lewat jalan nasional dan provinsi melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.


Oleh karena itu, Riswandi di Banjarmasin, Selasa, mendesak Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin mengambil sikap tegas.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, jika pelanggaran tersebut dibiarkan dikhawatirkan akan diikuti oleh bupati yang lain.

"Bila semua bupati di Kalsel mengikuti jejak Bupati Tanah Bumbu, maka situasi dan kondisi jalan umum di provinsi kita sama dengan sebelum adanya Perda 3/2008," katanya.

Padahal, lanjutnya, Perda 3/2008 dimaksudkan untuk menunjang kelancaran lalu lintas angkutan umum, yang ketika itu terganggu armada angkutan batu bara dengan jumlah ribuan tiap hari lalu lalang di jalan nasional dan jalan provinsi.

Selain itu juga untuk kenyamanan warga masyarakat serta guna mencegah percepatan kerusakan jalan, karena lindasan truk bermuatan batu bara belasan ton, sementara daya tahan jalan di Kalsel maksimum delapan ton.
"Guna menghindari hai-hal yang tidak diinginkan bersama serta menimbulkan permasalahan yang lebih fatal, maka gubernur harus segera bersikap" kata Riswandi.

Apalagi, saat pengesahan rancangan perda perubahan atas Perda 3 Tahun 2008 yang berisikan larangan angkutan tambang lewat jalan umum, 31 Desember 2011, Gubernur Kalsel menyatakan akan lebih intensif dalam pelaksanaan atau penegakan perda tersebut.

"Tapi dengan adanya kebijakan Bupati Tanah Bumbu tersebut, bukan saja merupakan sebuah perlawanan atau pelanggaran terhadap Perda 3/2008, tapi juga sama dengan 'menampar' muka gubernurnya," kata anggota DPRD Kalsel dua periode itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel, Achmad Bisung, menyatakan, kebijakan Bupati Tanah Bumbu tersebut tidak bisa ditoleransi.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel itu meminta Bupati Tanah Bumbu mencabut kebijakannya tersebut, kendati dengan tenggang waktu yang terbatas, karena bisa mengundang permasalahan baru.

"Komisi III DPRD Kalsel sendiri yang juga membidangi pertambangan dan energi serta perhubungan, akan turun ke lapangan mengecek kebijakan Bupati Tanah Bumbu tersebut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam rapat bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah Tanah Bumbu di Kantor Kecamatan Satui, 4 Januari 2012, Bupati Mardani mengeluarkan kebijakan membolehkan angkutan hasil tambang lewat jalan nasional dan provinsi.

Dalam rapat itu, unsur forum koordinasi pimpinan daerah Tanah Bumbu yang hadir antara lain dari Polres dan Kodim serta pimpinan/anggota DPRD setempat./shn/D

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012