Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel menetapkan tiga tersangka dari sembilan orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tujuh juta lebih butir obat Carnophen atau Zenith di kota setempat.
     
"Setelah kita periksa secara intensif dari sembilan orang yang diamankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni oknum anggota Polri berinisial MD dan dua warga sipil AN dan MH," kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Semarang, saat dihubungi Wartawan Antara dari Banjarmasin, Rabu.
     
Dikatakannya, ketiga tersangka itu diketahui berperan sebagai koordinator lapangan yang mana inisiatifnya sangat besar untuk mengedarkan obat daftar G yang telah dicabut izin edarnya tersebut oleh Badan POM.
     
Sedangkan untuk enam orang lainnya, ungkap Kapolda, masih berstatus saksi alias terperiksa. Di mana mereka adalah calon pembeli obat Zenith yang turut berada di lokasi penangkapan di sebuah ruko berlantai dua di Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Banjarmasin, tepatnya di samping pertokoan Lima Cahaya Dept Store.
     
"Barang bukti saat itu belum berpindah tangan, jadi sementara calon pembeli ini masih berstatus saksi hingga ada perkembangan dari penyidikan berikutnya," ucap Kapolda melalui pesan WhatsApp yang dikirimnya kepada Wartawan Kantor Berita Antara. 
     
Terus dikatakan,  terkait oknum berpangkat Inspektur Satu (Iptu) yang telah berstatus tersangka, Rachmat mengakui telah lama mendapat laporan sepak terjang yang bersangkutan.
     
"Yang bersangkutan sebenarnya sudah saya mutasi dari Polda ke Polres Hulu Sungai Utara, namun belum melaksanakan kepindahannya keburu tertangkap," tutur jenderal bintang satu itu.
     
Kini tim khusus yang berhasil mengungkap jaringan peredaran jutaan butir obat Zenith bernilai Rp10.614.000.000 itu masih berupaya menangkap sang bandar alias penyuplainya berinisial R yang diketahui berada di luar Banjarmasin.
     
"Di samping penegakan hukum, upaya preventif alias pencegahan pun terus kami gaungkan, saya sudah perintahkan Bhabinkamtibmas untuk memberikan penyuluhan kepada warga terkait bahaya penyalahgunaan obat Zenith serta memasang spanduk dan banner berisikan imbauan," ujar Kapolda.
     
Sementara itu di sisi lain, penyidik melakukan penghitungan ulang jumlah barang bukti dan mengirim sampel obat tersebut ke Balai POM di Banjarmasin pada Rabu siang. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017