Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Mawarti dan Hidayanti, warga Jalan Datu Daim, tersangka pelaku pengeroyok oknum guru SDN Pelaihari 7, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Kedua pelaku pengeroyok oknum guru SDN Pelaihari 7 diancam pasal 170 KUHP, dimana ancaman hukumannya paling tinggi tujuh tahun penjara," ujar Wakapolres Tanah Laut Kompol Irwan Hidayat, di Pelaihari, Rabu (11/10).

Menurut dia, modus dari pengeroyokan itu memukul kepala korban dengan helm dan mencekeram tangan korban hingga mengakibatkan luka robek pada tangan korban.

"Motif dari kejadian pengeroyokan itu karena sakit hati anaknya dipukul korban," ungkapnya.

Dijelaskannya, kejadian pengeroyokan itu Rabu (4/10) lalu, di depan SDN Pelaihari 7 pada saat korban hendak masuk ke area sekolah, namun pintu pagar sekolah hanya terbuka sedikit.

Sehingga, sebut dia, korban harus turun untuk membuka lebih lebar pintu pagar sekolah agar sepede motor korban bisa masuk.

"Pada korban membuka pagar dua orang tersangka langsung menyerang dan memegang tangan korban," terangnya.

Kemudian, ungkap dia, kedua tersangka memukul kepada korban dengan helm hingga helm terlepas dari tangan tersangka.

"Bahkan, akibat dipagang terlalu kencang tangan korban oleh kedua tersangka mengakibatkan robek dan mengeluarkan darah," tandasnya.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017