Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) -Anggota Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, Kalsel menangkap dua pelaku judi jenis togel yang berperan sebagai pengumpul dan bandar yang sering beraksi di kota setempat.

"Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Sabtu sore sekitar pukul 17.20 WITA di tempat yang berbeda," kata Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Albert di Tanjung, Sabtu.

Dikatakannya, awalnya petugas mengamankan Muliansyah (42) yang berperan sebagai pengumpul di Jalan Asuhada RT 08 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Muung Pudak, Kabupaten Tabalong.

"Dari tangan tersangka ditemukan satu unit handphone, lima lembar kertas berisikan rekapan angka keluar, satu buah buku berisikan rekapan angka pasangan dan uang tunai sebesar Rp416.000," ucap Wildan.

Kemudian dari hasil interogasi, pelaku mengaku ada bandar yang menyuruhnya mengumpulkan angka tebakan dari para pemesan atau pembeli.

Selanjutnya, sang bandar bernama Rusdimansyah (45) ditangkap petugas di rumahnya di Kelurahan Hikun, RT 04 Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Dalam penggerebekan itu, tersangka tertangkap tangan saat sedang merekap pasangan angka togel dari pengumpul ke laptop.

Berdasarkan sejumlah barang bukti tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi bahwa ada oknum warga yang berjualan togel, berkat peran serta masyarakat hingga aktivitas perjudian ini terungkap," tutur Wakapolres Tabalong. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017