Paringin, (Antaranews Kalsel) - Kasus pemerkosaan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, kali ini menimpa M (13) salah satu warga di Kecamatan Halong, parahnya lagi, korban dibawah pengaruh obat jenis Dextro.
Kapolres Balangan, AKBP Moh Zamroni, melalui Kasat Reskrim, AKP Dany Sulistiono, Minggu mengatakan, korban yang masih berusia 13 tahun tersebut, sebelumnya mengkonsumsi Dextro dan minuman oplosan jenis tuak bersama kawan dan pelaku.
"Kamis (5/10) korban di telpon oleh salah satu pelaku, MH , untuk diajak bertemu, dan kemudian korban dijemput oleh HZ dan dibawa ke Desa Mihu, Kecamatan Juai," terangnya.
Selanjutnya, setelah mengkonsumsi Dextro, M (13) bersama MH, EL, HR, dan HZ, berangkat ke Kecamatan Paringin, untuk minum minuman oplosan jenis tuak.
"Dalam pengaruh pil dextro dan minuman oplosan, M (13) dibawa ke Desa Dahai, Kecamatan Paringin, selanjutnya diperkosa oleh tiga orang, yaitu MH Alias Ibik, EL, dan RU Alias Uris," jelasnya menerangkan kronologis kejadian.
Usai diperkosa, korban diantar pulang ke rumahnya di Kecamatan Halong. Atas kejadian tersebut, M mengadukan peristiwa itu ke ibunya dan melaporkan tindak pemerkosaan tersebut ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan.
Saat ini, kepolisian menyita barang bukti berupa, satu lembar baju warna hitam putih, satu lembar celana legging warna hitam, satu lembar celana dalam warna ping, satu buah BH warna ungu motif bunga.
"Ketiga pelaku saat ini diamankan pihak Polres Balangan, bersama barang bukti, untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas dasar pelanggaran sesuai rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang terjadi di Wilkum Polres Balangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kapolres Balangan, AKBP Moh Zamroni, melalui Kasat Reskrim, AKP Dany Sulistiono, Minggu mengatakan, korban yang masih berusia 13 tahun tersebut, sebelumnya mengkonsumsi Dextro dan minuman oplosan jenis tuak bersama kawan dan pelaku.
"Kamis (5/10) korban di telpon oleh salah satu pelaku, MH , untuk diajak bertemu, dan kemudian korban dijemput oleh HZ dan dibawa ke Desa Mihu, Kecamatan Juai," terangnya.
Selanjutnya, setelah mengkonsumsi Dextro, M (13) bersama MH, EL, HR, dan HZ, berangkat ke Kecamatan Paringin, untuk minum minuman oplosan jenis tuak.
"Dalam pengaruh pil dextro dan minuman oplosan, M (13) dibawa ke Desa Dahai, Kecamatan Paringin, selanjutnya diperkosa oleh tiga orang, yaitu MH Alias Ibik, EL, dan RU Alias Uris," jelasnya menerangkan kronologis kejadian.
Usai diperkosa, korban diantar pulang ke rumahnya di Kecamatan Halong. Atas kejadian tersebut, M mengadukan peristiwa itu ke ibunya dan melaporkan tindak pemerkosaan tersebut ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan.
Saat ini, kepolisian menyita barang bukti berupa, satu lembar baju warna hitam putih, satu lembar celana legging warna hitam, satu lembar celana dalam warna ping, satu buah BH warna ungu motif bunga.
"Ketiga pelaku saat ini diamankan pihak Polres Balangan, bersama barang bukti, untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas dasar pelanggaran sesuai rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang terjadi di Wilkum Polres Balangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017