Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang ayah yang diduga menyetubuhi atau mencabuli putri kandungnya yang masih di bawah umur.
"Memang benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga menyetubuhi atau mencabuli putrinya sendiri," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi SH MH, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat.
Dia menyebutkan, seorang ayah yang ditangkap itu diketahui berinisial AS (46) atas perbuatannya itu sudah masuk laporannya ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.
AS ditangkap anggota Ops Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Kamis (4/2) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.
Pria yang diduga pelaku pencabulan anak kandung itu merupakan warga Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
"Pelaku kami amankan karena ada dugaan warga di tempat kejadian resah akibat ulah pelaku, sehingga petugas langsung terjun ke lapangan agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya pula.
Kompol Alfian mengatakan pula, pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap putri kandungannya sendiri itu sudah diamankan di Satreskrim Polresta Banjarmasin.
"Pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Unit PPA terkait laporan terhadap perbuatannya," katanya lagi.