Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemilik sah sebuah lahan bernama Marie diduga melakukan somasi kepada seorang Pembakal atau Kepala Desa (Kades) Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalsel, karena dituding telah menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) secara sepihak di wilayahnya.

"Surat keterangan keadaan tanah No.024/SKKT/DKH-IIBPN/IV/2014 yang dikeluarkan Pembakal Mardani tidak sah secara hukum, karena yang menjadi pemilik sah atas tanah itu Marie dengan No.SHM 705 tahun 1994," kata Kuasa Hukum DR H Fauzan Ramon di Banjarmasin, Jumat.

Kuasa hukum dari Marie itu menyebut, tindakan pejabat desa tersebut bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Permohonan SKKT kepada pemerintah desa dalam hal ini Pembakal Kertak Hanyar II menempelkan pengumuman tanah pada papan informasi di kantor desa setempat dan pula Leo Sinaga selaku wakil keluarga telah melakukan pengumuman di media massa jelas diduga ilegal," ucap Fauzan.

Untuk itu, tegas Fauzan, pihaknya mengingatkan dengan keras sang Pembakal agar tidak menerbitkan SKKT baru sebagaimana yang dimintakan M Irfansyah Cs dan juga tidak menerbitkan bentuk surat apapun yang berkaitan dengan tanah tersebut selain oleh pihak yang berhak yaitu kliennya Marie.

"Jika somasi kami tidak ditanggapi, saya akan laporkan perbuatan pidananya karena memberikan surat keterangan palsu serta gugatan secara perdata," ucap pengacara kondang itu.

Lebih jauh Fauzan mengungkapkan, sejak Putusan Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Martapura nomor 280/Pid.B/2015/PN.Mtp terkait dengan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, status M Irfansyah diduga sebagai terpidana dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan demikian, tambah Fauzan, M Irfansyah terbukti secara hukum telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atas tanah yang menjadi obyek sengketa.

"Jadi Pembakal jangan asal main bikin surat saja, kroscek dulu kebenarannya, pemohonnya saja berstatus terpidana dan sekarang DPO," tutur Fauzan. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017