Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor mencabut penyertaan modal pemerintah provinsi dari perusahaan besi baja PT Meratus Jaya Iron & Steel (MJIS).

Pencabutan tersebut dituangkan dalam Raperda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 1 tahun 2009 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan yang dipimpin Wakil Ketua H Muhaimin di Banjarmasin, Kamis.

Dalam Raperda pencabutan Perda 1/2009 tentang Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada MJIS yang dibacakan Sekdaprov H Abdul Haris, menjelaskan beberapa alasan pencabutan antara lain karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Karena berdasarkan surat Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Nomor 8.133/G/Gph 1/03/2017 perihal pendapat hukum (legal opinion) Jaksa Pengacara Negara.

Terkait penyertaan modal bentuk tanah di atas hak pengelolaan Pemprov Kalsel kepada MJIS dari Kejagung menyatakan, penyertaan modal daerah hanya dapat kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pasalnya penyertaan modal Pemprov Kalsel itu dalam bentuk tanah. Sedangkan penyertaan modal adalah tindakan pemindahtanganan sehingga terdapat kontradiksi dari kedua kegiatan tersebut.

Oleh karenanya penyertaan modal Pemprov Kalsel tersebut tidak bisa dilakukan untuk pihak di luar BUMN atau BUMD, sebagaimana pendapat hukum Kejagung-Jaksa Pengacara Negara.

Sebab itu pula sebagai konsekuensi Pemprov dan DPRD Kalsel selaku lembaga yang membentuk Perda wajib menindaklanjuti dengan mencabut Perda 1/2009, demikian Sahbirin.

Tanah Pemprov yang menjadi penyertaan modal kepada MJIS itu berkedudukan di Batulicin (sekitar 260 kilometer timur Banjarmasin), ibukota Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017