Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Sebagian kepala desa di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mulai mengajukan proposal untuk pencairan dana desa tahap II.

"Mereka sudah melengkapi persyaratan untuk mencairkan dana desa tahap II ke DPMPD Kotabaru," kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kotabaru, Rahadiyan Riyadi, di Kotabaru, Kamis.

Dikatakan, persyaratan pencairan dana desa tahap II diantaranya, minimal 90 persen dana desa tahap I sudah disalurkan ke desa. Dan dari dana desa tahap I yang sudah disalurkan minimal 75 persen sudah terserap.

Selanjutnya kepala desa haru menyampaikan laporan penggunaan dana desa dari tahap I yang sudah diserap, minimal 50 persen sudah dilakanakan untuk membiayai program-program yang sudah direncanakan, dengan disertakan bukti laporan out put pelaksanaan.

Saat ini dana desa tahap II sudah masuk ke rekening kas daerah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan siap disalurkan ke rekening masing-masing desa yang sudah melengkapi persyaratan pencairan.

Rahadiyan berharap, para kepala desa bisa memanfaatkan semaksimal mungkin dana desa yang diterima, minimal tepat waktu pelaksanaanya, tepat sasaran dan tepat manfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

"Melalui dana desa, pemerintah berharap dapat meningkatkan perekonomian dan menyejahterakan masyarakat di desa," terangnya.

Sementara itu, Kabupaten Kotabaru yang terdiri dari 198 desa dan empat kelurahan pada 2017 memperoleh dana desa sebesar Rp152 miliar, dengan sistem pencairan tahap I 60 persen dan tahap II 40 persen.

Dana desa tahap I sekitar Rp91,688 miliar telah 100 persen disalurkan ke rekening masing-masing desa di Kotabaru. Dan tahap II sekitar Rp60,312 miliar siap untuk disalurkan ke rekening masing-masing desa.

Masing-masing desa memperoleh dana desa tahap I bervariasi, rata-rata sekitar Rp753 juta.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017